
Aksi unjuk rasa Buruh PT Patiware, Di Desa Karimunting, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang, Kamis, 11/2/2021 menuntut :
1. Menolak perubahan penetapan upah karyawan Kalimantan Barat, yang di maksud oleh KPN Corp khususnya PT Patiware.
2. Bahwa produk hukum undang-undang nomor 11 tahun 2020 Omnimbus Law Cipta Kerja masih dalam pembahasan dan belum memiliki dasar pelaksanaannya.
3. Pihak perusahaan PT Patiware harus menerapkan Upah Minim Kabupaten Sektoran (UMKS) berdasarkan ketetapan keputusan Gubernur Kalimantan barat.
4. Pihak perusahaan PT Patiware harus menerapkan Bipartid bersama serikat, rutin untuk membahas setiap permasalahan karyawan secara continue.
5. Menindak lanjuti permasalahan yang telah di sampaikan DPC Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) kepada pihak perusahaan PT Patiware yang belum terakomodir.
Gambar. 1. “Di PT Patiware Banyak Kebohongan & Kecurangan“

Gambar 2. “Bapak-bapak ..?. Tahu Ngak Dengan Undang – undang Disnaker…….“.

Gambar 3. “Kami Bukan Orang Bodoh. Yang Ingin Kalian Bodoh-bodohi….Prettttt,”

Gambar 4. Barisan buruh DPC Hukatan KSBSI Kab.Bengkayang

Gambar 5. “Terapkan Surat Keputusan 886/Disnakertan 2020, Harga Mati”

Reporter : Heru. Editor : Pimred
Baca Juga
Ucok Beri Tanggapan Dan Penjelasan Terkait Internet Ilegal
Peletakan Batu Pertama Gereja HKBP Bengkayang
Pembangunan Parik Jagung Bengkayang Diperkirakan Sudah 35%, Namun AMDAL Wajib Diperhatikan