
Keterangan Gambar: Ketua Komisi B DPRD Kab.Landak, Evi Juvenalis,SH (Kanan) memediasi pihak PT PBL dan Masyarakat Desa Engkadu, Kecamatan Ngabang, Kab.Landak, 9/2/2021.
Bengkayang post-(Landak). PT Palma Bumi Lestari (PT PBL) yang berada di Desa Engkadu, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat belum lama beroperasi sudah menuai perselisihan dengan penduduk setempat.
Terungkap di ruang sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak 9/2/2021, pertemuan antara masyarakat Engkadu dan pihak perwakilan PT Palma Bumi Lestari yang dimediasi Komisi B. Bahwa masyarakat Engkadu minta mayoritas yang bekerja di perkebunan atau pabrik warga tempatan sesuai tingkat pendidikan.
“Persoalan ini hanya tidak ada komunikasi, Sehingga terjadi kesalahpahaman, kami dari komisi B DPRD Kabupaten Landak akan mengadakan pertemuan selanjutnya, setelah pertemuan ini, dan menghadirkan kembali orang-orang yang berhak mengambil keputusan, dari pihak pemerintah maupun pihak perusahaan PT PBL, agar persoalan bisa diselesaikan dengan baik demi memajukan kita bersama,” pungkas Evi Juvenalis,SH Ketua Komisi B DPRD Kab.Landak.
Apabila polemik hubungan antara PT PBL dan masyarakat Engkadu dalam pertemuan mediasi ini belum ditemukan jalan keluar menurut Andirius Kepala Desa Engkadu terpaksa aktivitas perusahaan dihentikan sementara sampai keputusan bisa diterima.
“Kami memberikan waktu satu Minggu kedepan untuk PT Palma Bumi Lestari, untuk memikirkan beberapa tuntutan yang sudah kami sampaikan ini,” tekan Andirius, Selasa 9/2/2021.
Usul BUMDes Patner PT PBL
Terkait usulan masyarakat agar PT PBL kerjasa sama dengan Badan Usaha Milik Desa Engkadu saat mediasi berlangsung direspon langsung Yohanes. Ia mendukung BUMDes Engkadu bisa bermitra dengan PT PBL.
“Ingat perusahaan itu berdiri dimana, jadi berikanlah ruang gerak untuk masyarakat setempat,supaya investasi berjalan dengan baik,adem,maka harus berenergi dengan masyarakat setempat, berikan kesempatan khusus BUMDes Engkadu untuk bermitra,” terang politisi dari Partai Gerindra itu.
Dukungan agar PT PBL kerjasama dengan BUMDes Engkadu terus mengalir dari rekan sejawat Yohanes sesama anggota dewan sebut saja Agus Sudiono.
Kader partai Hanura ini mengurai lebih jauh bahwa Ia pernah mengajukan Tandan Buah Segar (TBS) namun ditolak PT PBL. Sehingga menurut penilaiannya ada kesan menopoli pekerjaan.
“Saya pernah membawa TBS menggunakan koperasi yang saya miliki ke PT PBL, namun ditolak, mereka bilang menghadap Pak Akian, saya mau tanya apa pabrik ini milik Akian? saya berharap PT PBL bijak dalam menggambil keputusan dan memberdayakan koperasi-koperasi yang ada di Landak ini,” Ujar Agus Sudiono.
Pihak perusahaan PT PBL, diwakili Yanto mengatakan dirinya belum bisa memberikan keputusan apa yang disampaikan Kepala Desa Engkadu dan warganya.
“Saya tidak bisa ambil keputusan sendiri, berdasarkan beberapa tuntutan yang disampaikan oleh Kepala Desa Engkadu akan kami bahas cecepat mungkin, sehingga pertemuan Minggu depan kami memberikan keputusan,saya berharap masalah ini bisa kita selesaikan dengan baik, tidak ada terjadi hal-hal yang dapat merugikan kita, baik PT PBL mau masyarakat setempat,” Terang Yanto. Reporter: Sungut: Editor Pimred
Baca Juga
Ucok Beri Tanggapan Dan Penjelasan Terkait Internet Ilegal
Kebakaran Rumah di Dusun Kayu Tanam, Mandor, Landak
Peletakan Batu Pertama Gereja HKBP Bengkayang