
Bengkayang Post-(Landak). Mantan Kepala Desa Tubang Raeng resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Landak 15/3/2021.
Mantan kepala desa tersebut telah menyalah gunakan anggaran dana desa Tubang Raeng tahun 2019, dan menghilang dalam beberapa waktu.
Sukamto Kepala Kejari Landak membenarkan bahwa mantan kepala desa yang bernisial M ini telah menyalah gunakan anggaran dana desa sebesar 400 lebih juta, dana tersebut merupakan dana pembangunan fisik dan non fisik.
“kami akan memproses pemeriksaan secepat mungkin,dan akan dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Pontianak,” ucap Sukamto.
Sukamto juga menjelaskan bahwa kasus Tipikor dengan tersangka mantan kepala desa bernisial M, merupakan kasus yang sudah lama sebelum dia menjabat di Kabupaten Landak.
Kasus ini terungkap karena ada laporan dari masyarakat setempat dan kita melakukan pengembangan.
“Tersangka cukup kooperatif mengikuti proses ketika dipanggil dan akan kita tahan hingga 20 hari kedepan,” jelas Kepala Kejari Landak itu.
Baca Juga
Jhon Nedi tidak Terima Dituduh Curi Buah Sawit & Pukul Karyawan Perusahaan
Polsek Kuala Behe Hadiri Kegiatan Pemasangan Adat Tutup Saka Adat Balala Di Kuala Behe
Bhabinkamtibmas Polsek Air Besar Dampingi Poktan Tuah Talino Saat Perontokan Biji Jagung