
Bengkayang Post- (Bengkayang). Wartawan Border TV Bengkayang, Latif Ibrahim, mendatangi Markas Polisi Resort Bengkayang untuk melaporkan oknum yang diduga telah melecehkan, menghina profesi wartawan dan mengancam personalnya. Kamis, (8/4).
Kehadiran Latif diikuti puluhan wartawan dari berbagai media sebagai bentuk solidaritas kawan-kawan wartawan Kabupaten Bengkayang yang tidak terima profesi wartawan atau yang bertugas di Kabupaten Bengkayang diinjak-injak marwah dan harga dirinya.
Saat diwawancara teman-teman media, Latif bercerita tentang kronologis kejadiannya bermula, “sore, Senin, (5/4), ada 2 orang awak media, 1 dari Radar Borneo, satunya lagi dari Radar Borneo juga tapi membantu saya di Border TV juga, mereka melakukan peliputan di salah satu SPBU Kabupaten Bengkayang, tepatnya di Jln.Basuki Racmad. Pada saat melakukan liputan, kalau tidak salah saya, mereka melihat ada pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium yang bersubsidi ke dalam jerigen. Kemudian hasil liputan mereka serahkan ke saya dan kemudian saya olah menjadi berita dengan judul ‘SPBU NAKAL, BENSIN PREMIUM BERSUBSIDI DIISI PADA JERIGEN TENGKULAK’. Kemudian saya minta wartawan ini konfirmasi dulu kepada pihak manajemen SPBU, tetapi tidak digubris, maksud saya supaya ada keterangan lebih lanjut,” sebut Latif.
Menurut Latif lagi, pada hari Rabu kemarin (7/4) sekitar jam 09:00 WIB berita tersebut dinaikan/ditayang di Chanel YouTube Border TV, setelah itu sekitar jam 03:00 WIB sore hari Ia ditelpon oleh saudara GM (inisial).
“Nah, disitulah terjadi dugaan ujaran kebencian, pelecehan serta perbuatan tidak menyenangkan terhadap seluruh Wartawan khususnya di Kabupaten Bengkayang dan pengancaman juga terhadap dirinya,” sebut Latif.
Menyikapi kejadian ini, Ketua Komite Wartawan Republik Indonesia (KWRI) Kalimantan Barat, Iyel Jainal, mengatakan bahwa perbuatan menghina, menghujat wartawan menyakitkan perasaan wartawan, dan berdasarkan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 pasal 18 ayat 1 adalah menghalang-halangi wartawan melakukan tugas jurnalistik dipenjara 2 tahun denda 500 juta rupiah.
Terkait SPBU yang mengisi jerigen, Iyel Zainal, yang juga pemilik sekaligus Pimpinan Surat Kabar Umum Radar Borneo ini mengatakan bahwa hal itu juga tidak sesuai dengan mekanisme yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas.
“Itu sudah diatur uu,” Kata Iyel. (Mark). Editor : Pimred.
Baca Juga
Jhon Nedi tidak Terima Dituduh Curi Buah Sawit & Pukul Karyawan Perusahaan
Polres Landak Ungkap Kasus Pembunuhan & Pencurian
Di Mandor Mobil Bawa Lima Penumpang Tabrak Pembatas Jalan