
Y sudah bayar 50 juta. Sisanya gak jadi beli. Sertifikat dibuat. Mengapa demikian?
Bengkayang Post – (Landak). Merasa ditipu atas tanahnya, Florensius, bertempat tinggal Subarohang, Kelurahan Nyarumkop, Kecamatan Singkawang Timur mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Landak untuk melaporkan Y [inisial] oknum Kepala Desa di Kecamatan Mempawah Hulu, Kab.Landak, atas pembuatan sertifikat tanahnya yang tidak diketahui oleh dirinya pada Tahun 2018 yang lalu.
Florensius menceritakan awal mulai masalah tanahnya yang terletak di Desa Salumang, Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak adalah tanah warisan orang tua.
Saat itu Y selaku kepala desa sempat meminta sebidang tanah dengan saudara Florensius, dengan alasan ingin membangun kantor desa yang baru karena kantor desa yang lama lokasinya sempit pada tahun 2015 silam.
Setelah itu Florensius dan Kepala Desa Selumang (Y saat itu,-red) sepakat dan menyetujui pembelian tanahnya sebesar 100 juta rupiah, karena tanah tersebut berada di pinggir jalan raya.
Sehingga pada tanggal 26 Mei 2015 terjadilah transaksi pembelian tanah, dan pada saat itu juga Y hanya dapat membayar separuh yakni Rp.50jt, karena kekurangan dana dan sisanya Florensianus memberikan waktu 1 tahun untuk melunasi sisanya, pada tanggal 20 November 2017.
“Dia hanya bayar 50 juta, sisanya saya kasi tempo sesuai Kwitansi tanggal 20 November 2017 untuk membayar sisanya,” ungkap Florensius. Selasa, (6/4/2021).
Kemudian setelah mendekati jatuh tempo, ia menagih kembali beberapa kali secara lisan dan keluargaan, tapi Tidak dijawab oleh Y. Dan seiring berjalanya waktu Florensius mendapat info bahwa tanah miliknya tersebut sudah dibuatkan sertifikat program PTSL dari BPN Landak Tahun 2017 oleh Ibu Y padahal dia sendiri belum menyerahkan SKT.
“Mendengar informasi itu, saya pulang ke Selumang dan mendatangi rumahnya, dengan maksud menanyakan sisa pembayaran yang 50 juta belum di bayar, tetapi ibu Y malah mengatakan tidak jadi membeli tanah tersebut dan meminta saya mengembalikan uang yang telah dia bayarkan,” ucap Florensius.
Florensius memang sudah curiga dari awal, dan apa yang diperkirakannya benar saja terjadi, bahwa Kepala Desa Selumang malah membuat pernyataan tidak jadi membeli dan memberikan waktu 2 Minggu untuk bapak Florensius mengembalikan uang tersebut, padahal tanah sudah ibu Y programkan melalui PTSL.
“Sebenarnya saya sudah tau, saya hanya lihat etikat baikanya aja, Pas kebetulan sertifikat tanah saya yang dibuat atas namanya itu keluar Tahun 2018 padahal tanah saya itu dibeli mengunakan dana desa sesuai dengan penjelasan dia waktu itu untuk membangun kantor desa baru, kenapa mengunakan nama dia pribadi, itu sudah tidak benar,`”, ujarnya.
Melihat seperti itu Florensius tidak terima dan dia memberikan waktu lagi kepada ibu Y untuk melunasi sisa 50 juta itu, tetapi selama tahun 2017 sampai terakhir Desember 2020 saat ditanya kembali sisa hutang tanah tersebut, ibu Y masih tidak merespon dan tidak ada niat baik untuk melunasi sisa hutangnya itu.
“Saya punya bukti untuk tanah saya tersebut, bukti kwitansi jual beli yang belum dilunasi yang bermatrai, dan SKT tanah saya yang belum Saya serahkan karena transaksi belum lunas. Akhirnya pada 11 Januari 2021 saya laporkan kejadian ini ke Kantor BPN Landak,” lebih jelas Florensius berujar.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Landak, Saumurdin, S.H melalui Koordinator Pengedalian Pertanahan di seksi pengendalian dan penanganan Masalah, Mujtaba Tamami, mengatakan Pihak Badan Pertanahan Nasional Landak telah menerima pengaduan dari suadara Florensius terkait sengketa lahannya dengan ibu Y Selaku Kepala Desa Selumang.
“Pada Tanggal 30 Maret 2021 kemarin kami sudah mengundang kedua belah pihak untuk datang di kantor, tetapi hanya bapak Florensius saja yang datang, sedangkan ibu Y tidak hadir dan pangilan kedua juga sudah kami layangkan tanggal 5 April 2021 kemarin tetap ibu Y tidak datang juga dan hanya bapak Florensius yang datang,” jelas Mutjaba Tamami.
Kemudian Mutjaba Tamami menambahkan bahwa akan memangil kedua belah pihak dalam beberapa minggu ke depan untuk yang ketiga kalinya atau panggilan terakhir. Pihak BPN berharap secepatnya memediasi masalah tersebut agar tidak berlarut-larut dan jangan sampai berlanjutan ke pengadilan.
“Pihak BPN hanya sebatas mediasi saja, jadi kalau tidak ada titik terang bisa dilanjutkan ke pengadilan atau dimediasi secara kekeluargaan di luar,”tutup Tamami
Baca Juga
Jhon Nedi tidak Terima Dituduh Curi Buah Sawit & Pukul Karyawan Perusahaan
Polsek Kuala Behe Hadiri Kegiatan Pemasangan Adat Tutup Saka Adat Balala Di Kuala Behe
Bhabinkamtibmas Polsek Air Besar Dampingi Poktan Tuah Talino Saat Perontokan Biji Jagung