
Bengkayang Post- (Bengkayang). Hari Senin (12/4) sekitar pukul 11.00 WIB di Markas Polisi Resort (Mapolres) Bengkayang Kabupaten Bengkayang Kalbar, telah dilakukan Pres Release pemusnahan barang bukti Minuman keras (Miras), Petasan, dan Senjata Api Rakitan. Barang-barang tersebut berhasil ditangkap dimasa Operasi Pekat Kapuas 2021.
Kegiatan ini dilakukan di halaman Mapolres Bengkayang dan dihadiri pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang, pihak Pengadilan Negeri Bengkayang dan puluhan Wartawan dari berbagai media.
Setelah dillakukan pemusnahan barang bukti, Kapolres Bengkayang AKBP Natalia Budi Darma, S,I.K, MH. menyampaikan himbau kepada masyarakat Kabupaten Bengkayang agar selalu menjaga toleransi antar umat beragama di bulan Ramadhan.
“Menyambut ibadah puasa bulan Ramadhan tentunya merupakan kewajiban bagi umat Islam. Untuk ini saya menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Bengkayang agar menjaga toleransi antar umat beragama. Kedua, ditengah-tengah situasi Covid-19 ini ada instruksi dari Pemerintah bahwa masyarakat dilarang untuk mudik, ini sebagai upaya dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Terakhir, sampai nanti menjelang Hari Raya (Idul Fitri), saya berharap tidak ada para pelaku usaha yang menimbun bahan makanan yang mengakibatkan permasalahan di masyarakat,” himbau Kapolres Bengkayang di hadapan para media, Senin, (12/4).
Terkait pengawasan terhadap peredaran sembako, Kapolres mengatakan, “pihak kita tetap memonitor bahan baku terlebih pada bahan-bahan pokok,” pungkasnya.
Lebih lanjut untuk menjelaskan secara rinci apa saja kasus-kasus yang terungkap dan berhasil ditangkap selama Operasi Pekat Kapuas, Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bengkayang AKP Antonius Trias Kuncorojati, S.H. S.I.K menyebutkan beberapa kasus.
“Ketika Operasi Pekat Kapuas 2021 yang dimulai pada tanggal 29 Maret -11 April 2021 yang bertujuan menciptakan kondisi menjelang ibadah puasa dan bulan Ramadhan kita berhasil mengungkap 4 perjudian dengan 4 orang tersangka, 2 kasus judi kupon putih dan 2 kasus judi Macau, tersangkanya 2 laki-laki dan 2 perempuan. Kemudian 1 kasus Narkotika dengan 1 orang tersangka. Untuk yang lainnya seperti Petasan, Sajam, Senpi, Premanisme, dan Miras serta Prostitusi kita gunakan Surat Pernyataan dan Tipiring,” ungkap Kasat Reskrim. (Mark). Editor Pimred.
Baca Juga
Jhon Nedi tidak Terima Dituduh Curi Buah Sawit & Pukul Karyawan Perusahaan
Polres Landak Ungkap Kasus Pembunuhan & Pencurian
Di Mandor Mobil Bawa Lima Penumpang Tabrak Pembatas Jalan