Keterangan Gambar: Sarina, bersama anggota Komisi Dua DPRD Kabupaten Bengkayang memfasilitasi audiensi warga dari 4 desa di Kec.Ledo, Kab. Bengkayang, Selasa,4/5/2021. Dok: Rendi.
Asas desentralisasi otonomi daerah tidak mampu menjaring keinginan aspirasi masyarakat Desa. Terkhusus jalan penghubung antar desa. Akirnya Rakyat menaruh curiga dengan Pemerintah daerah. Yang sakit para kepala Desa jadi penampung keluh kesah.
Bengkayang Post-(Bengkayang). Polemik rencana Pemda Kabupaten Bengkayang bangun Jalan Baya-Nimpa bergeser di wilayah Sebujit Tamong, Kecamatan Siding, pemicu rasa keadilan masyarakat Desa Rodaya, Desa Seles, Desa Sidai dan Suka Maju tergugat.
Seharusnya jatah Kue pembangunan itu untuk mereka. Apalagi telah dibahas dalam Musrenbang Kecamatan tahun 2020 dan telah diumumkan didepan para kepala desa, untuk jadi prioritas pembangunan 2021.
Hak mendapatkan keadilan pembangunan itu menurut juru bicara masyarkat Jalur Baya-Nimpa, Alias Jamil,S.Si, saat dengar pendapat diruang sidang DPRD Kab.Bengkayang, Selasa,4/5/2021, sebesar 9,3 miliar telah dirampas.
Untuk itu kehadiran tokoh pemuda, tokoh adat, Tokoh masyarakat, 4 kepala Desa yang hadir hari ini (4/5) ingin mendengar keterangan dari Pihak legislatif dan Eksekutif dalam hal ini Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kab.Bengkayang.
“tujuan kami hadir mencari keadilan. Pembangunan yang sudah diketuk palu (disah) Lembaga DPRD, yang sudah diundangkan jadi hak kami jalur Baya Nimpa. Kehadiran kami disini (ruang sidang DPRD) untuk tidak mendapat jawaban liar diluar sana. Sehingga lembaga yang patut kami tanya adalah wakil kami di DPRD,” sebut Jamil.
Ketua Komisi dua DPRD Bengkayang, Sarina, saat memfasilitasi audiensi menyebut nama jalan Baya Nimpa ada dalam perencanaan awal. Cuman ditegaskan politisi Nasdem ini proses APBD setelah diketuk bukan ujuk-ujuk jadi.
Masih ada evaluasi, apakah berbenturan dengan aturan lain dan tahap pemberian nomor registrasi peraturan daerah dari Gubernur. Kalo dari ketuk palu sampai proses evaluasi setelah terjawab, masih disebut Raperda APBD. Baru rancangan namanya, belum bisa dieksekusi.
“Saya juga tidak mau informasi diluar buat daerah susah. Tetapi bukan berarti kita mau Kecamatan Ledo khusus Baya Nimpa ini ketinggalan atas pembangunan, kita juga tidak mau,”sebut Sarina.
Sedangkan penjelasan dari bidang teknis Kabid Bina Marga, Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang, Heri Fitriadi,ST, menjelaskan bergesernya pembangunan jalan Baya Nimpa Kec.Ledo murni kepentingan pemerintah pusat.
“sampai pada tahapan singkronisasi dari Kementrian Pekerjaan Umum (PU), Kementerian Badan Pembangunan Nasional (BAPPENAS), Kementerian Dalam Negeri itu menerima e-Props usulan dari daerah. Salah satu yang kami usulkan adalah ruas jalan Baya Nimpa. Pada saat disingkronisasi dan diharmonisasi diminta lagi kepada daerah untuk menyatakan mana yang prioritas. Yang menentukan prioritas adalah kepala daerah. Kita tahu kepala daerah tahun 2020 berupa Pj. Bersama sama nyatakan yang prioritas Baya-Nimpa, yang diusulkan pembiayaan sumber Dana Alokasi Khusus Penugasan 2021. Didinas PU juga harus meng-in put usulan termasuklah Baya Nimpa yang sudah disingkronisasi dan diharmonisasikan dengan kementrian. Sementara dinas teknis ada satu tahapan lagi yang harus dilaksanakan yakni konsultasi regional dengan kementrian teksnis BAPPENAS, Kementrian PUPR awal Desember 2020 secara Daring. Pada saat pembahasan DAK Penugasan itu penentu otorisasinya ada di BAPPENAS, memang didaerah sifatnya mengusul dan memprioritaskan mana ruas jalan sudah di e-Props Kementrian menjadi prioritas. Kami tetap bersikukuh Mempertahankan Baya Nimpa. Tetapi oleh BAPPENAS mempertanyakan Baya Nimpa ini masuk kawasan strategis nasional atau bukan. Bukan. Tetapi Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN). Dimana yang menerbikan KPPN ini sendiri kementrian PU melalui badan pengembangan infrastruktur wilayah, dokumen terbit tahun 2018. Tapi yang menentukan DAK ini bukan daerah Tetapi BAPPENAS. Kalo dikatakan pertimbangan secara teknis tidak masuk atau tidak diterima pemerintah itu keliru,” jelas Heri Fitriadi. Wrt: Team

Baca Juga
Polisi Rajia Aksi Balap Liar Di Kawan Alun – Alun SDR
Anak Usia 10 Tahun Tengelam Di Sungai Belakang Rumah Polisi Pun Turut Berjibaku Cari Korban
PT Star Bengkayang Diduga Ingin ‘Merampok’ Hutan Padahal Subjek Hukum