16/04/2025

Bengkayang Post

Cerdas Ungkap Realitas

Legislatif dan Eksekutif Bengkayang Belum Bisa Meyakini Masyarakat Terkait Pilkades Serentak 2019

Share

Foto: Internet

Masih Kili-kulu. Ada Apa?.

 

Bengkayang Post – (Bengkayang). Agenda Pemerintah terkait Pilkades serentak di 52 Desa Kabupaten Bengkayang mungkin bisa dikatakan jauh panggang dari api.

Ketidakpastian ini lantaran Eksekutif selaku pihak yang punya kapasitas menjalankan roda administrasi pemerintah masih ragu dengan kemampuan anggaran.

Walaupun pihak dari Legislatif, (DPRD Kab.Bengkayang), melalui Esidorus,SP anggota badan anggaran,(2014-2019), menyebut sudah dianggarkan. Dalam RAPBD perubahan 2019, Saat dihubungi via telpon beberapa hari lalu, 5/9/2019.

“RAPBD perubahan 2019 sudah disahkan menjadi Perda selanjutnya konsultasi di provinsi untuk dapat asistensi/persetujuan Gubernur,” tulis Ketua DPC-PDIP Kab.Bengkayang.

Namun tetap saja tidak bisa meyakini Kepala Bagian Pemerintahan Sekretaris Daerah, (eksekutif), Bapak Yohanes Atet, saat ‘dicegat’ turun dari lantai 4 kantor satu atap Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Rabu 4/9/2019 siang.

Mybe Yes, MybeNo,” tutur Yohanes Atet,S.IP

Jika melihat keraguan dalam pernyataan beliau sangat pundamental. Pasalnya pelaksanaan  Pilkades serentak di tahun 2019 bukan asal namun wajib mematuhi Permendagri 65/2017 tentang Pemilihan Kepala Desa pasal 4 point b.

“Peilkades secara bergelombang sebagaimana dimasud pasal 2 dapat dilaksanakan memperhatikan keuangan daerah,”

Setali dengan Yohanes Atet, Plt.Kepala Dinas Pemeberdayaan masyarakat, Pemerintahan Desa, dan Daerah Tertinggal Kabupaten Bengkayang, Dodorikus,A.P, M.Si, juga menyebut belum bisa memastikan Pilkades Serentak dapat dilaksanakan.

“belum bisa jawab, karena saya harus memastikan anggaran Pilkades pasti teranggarkan dalam perubahan APBD atau tidak,” Sebutnya, 5/9/2019.

Tahapan Pilkades Serentak.

Mengkaji Permendagri nomor 65 Tahun 2017,  Pasal 5 dengan sisa waktu di tahun 2019 ini serasa tahapan Pilkades serentak yang diamanatkan dalam regulasi ini bakal tidak bisa terlaksana.

Berikut deretan panjang ketentuan tatalaksana pelaksanaan Pilkades serentak sesuai Pasal 5.

 

(1) Bupati/wali kota membentuk panitia pemilihan di kabupaten/kota yang ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota.

 

(2) Tugas panitia pemilihan di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

        1. merencanakan, mengkoordinasikan dan menyelenggarakan semua tahapan pelaksanaan pemilihan tingkat kabupaten/kota;
        2. melakukan bimbingan teknis pelaksanaan pemilihan kepala Desa terhadap panitia pemilihan

kepala Desa tingkat Desa;

        1. menetapkan jumlah surat suara dan kotak suara;
        2. memfasilitasi pencetakan surat suara dan pembuatan kotak suara serta perlengkapan pemilihan lainnya;
        3. menyampaikan surat suara dan kotak suara dan perlengkapan pemilihan lainnya kepada panitia pemilihan;
        4. memfasilitasi penyelesaian permasalahan pemilihan kepala Desa tingkat kabupaten/kota;
        5. melakukan pengawasan penyelenggaraan pemilihan kepala Desa dan melaporkan serta membuat rekomendasi kepada bupati/wali kota; dan
        6. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan.

(3) Tugas panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, huruf d dan huruf e    pelaksanaanya dapat ditugaskan kepada Desa yang diatur dengan Peraturan Bupati/Wali Kota. Wrt: (Tumpok), Editor : Pimpred

 

 

 


Share