
Dok.Foto: Humas Polres Bengkayang. Rabu,2/6/2021.
Bengkayang Post-[Bengkayang]. Awal bulan Juni, [2/6/2021], Polres Bengkayang melaksanakan Press Release kasus Narkotika Jenis Sabu.
“Ya. Tadi ada Press Release kasus Narkotika bulan Mei 2021″ ujar IPTU M.Kennedy.S saat ditemui diruang kerjanya sekitar pukul 11:45 WIB.
Merujuk pada keterangan yang disampaikan Kasat Reserse Narkoba Polres Bengkayang itu, bahwa barang haram berhasil diamankan dari Tempat Kejadian Perkara [TKP] yang berbeda-beda.
“1 kasus diungkap di wilayah Kec. Sanggau Ledo, 2 kasus di wilayah Kec.Bengkayang, 1 kasus di wilayah Kec.Sungai Betung, 4 kasus di wilayah Kec.Jagoi Babang,” terangnya.
Dari delapan kasus ini pihak Polres Bengkayang berhasil mengamankan 9 orang tersangka, inisial HR, MT, WN, TP, IS, [AE dan DD], ZA, RB.
“Barang bukti Narkotika jenis Sabu, dengan berat kotor 343,36 Gram,” sebutnya.
Modus pelaku memperoleh zat berbahaya yang dilarang undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ini berpariasi.
“Ada yang beli langsung dari Pontianak, kemudian diedarkan di Bengkayang. Ada yang beli langsung ke Serikin Malaysia, kemudian diedarkan di Jagoi Babang. Kemudian membeli sesama dari pengedar,” sebut Kasat bersahaja itu.
Ancaman hukuman bagi para pelaku cukup berat yakni diatas lima tahun.
Pasal 112 ayat (1) disebutkan bahawa Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golonga I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800 juta dan paling banyak Rp.8 000.000.000 (8 miliar).
Adapun pasal 114 ayat (1) Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 (Rp 1 miliar) dan paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar) rupiah. Reporter: Jmt.
Baca Juga
Di Mandor Mobil Bawa Lima Penumpang Tabrak Pembatas Jalan
Diduga Panitia Seleksi Direktur Perumdam Tirta Bengkayang Main Serong
Bersama DPRD Forum Peduli Bengkayang Sikapi Peredaran Narkoba