07/06/2025

Bengkayang Post

Cerdas Ungkap Realitas

Amanah UU, Oknum Anggota DPRD Terpidana Wajib Diberhentikan

Share

Keterangan Gambar: Kartius,SH.MH mengunakan Baju Jas Merah hadir  kedua kalinya dipengadilan Negeri Bengkayang 12/8/2021, dalam rangka menggugat secara perdata Ketua DPRD Kab. Bengkayang.

Bengkayang Post-(Bengkayang). Jadwal sidang kedua, 12/8/2021, setelah sidang pertama Rabu, 4/8/2021, ketua DPRD Kabupaten Bengkayang selaku tergugat kembali tidak hadir memenuhi undangan Pengadilan Negeri Bengkayang dalam perkara perdata yang dilayangkan Kartius,SH,MH kuasa hukum Gunawan selaku pengugat.

Keterangan Ketua DPRD Bengkayang Fransiskus,M.Pd tidak hadir sidang kedua masih belum bisa diperoleh dari beliau. Namun menyimak pernyataan resmi disampaikan pada awak media Rabu,4/8/2021, diduga  bertahan pada pernyataan awal.

“Mestinya bukan Gunawan yang menggugat. Yang menggugat harusnya partai, karena yang melakukan penggantian antar waktu (PAW) itu Partai Politik. Walaupun Pak Gunawan sendiri yang akan mem-PAWkannya. Tidak bisa personal begitu. Kalau Parpol yang menggugat baru saya memperjelas,” terang Fransiskus di ruang tamu Gedung DPRD Kabupaten Bengkayang.

Kuasa Hukum Gunawan, Kartius,SH,MH, menyesali sikap Ketua DPRD Bengkayang. Ia mengatakan ketidak hadiran sama saja tidak mengindahkan panggilan.

“Seharusnya dihadiri untuk saling menghormati sesama lembaga pemerintah. Bicara sah atau tidak karena sudah ada gugatan seharusnya yang bersangkutan bisa mengemukakan jawaban gugatan atau tahapan berikutnya. Yang berhak membuktikan salah atau benar, sah atau tidak, putih atau hitam adalah kewenangan Majelis Hakim,” kata Kartius,SH,MH.

Menelisik sisi perundang-undangan mengapa Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang harus hadir, walaupun Oknum anggotanya (inisial –D) mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta, Status D dalam kasus ini telah berstatus tersangka pakai ijasah palsu.

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebut bahwa oknum tersebut bisa diberhentikan sementara sesuai pasal 200 ayat 1.

Berbunyi “Anggota DPRD kabupaten/kota diberhentikan sementara karena a. Menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun ; atau b. menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana khusus,”

Oknum DPRD Bengkayang Inisial D selain diduga kasus izasah palsu, Kartius,SH,MH menyebut publik perlu mencatat, bahwa D telah di ponis pengadilan Negeri Pontianak tanggal 28 Januari 2021. Dengan putusan nomor 914/Pid.B/2021/PNPontianak.

“Kasus pencurian dengan pidana 3 (tiga) bulan 20 (dua puluh) hari,” sebutnya.

 Putusan pengadilan Pontianak itu menurut Kartius,SH,MH semakin menguatkan D layak dilakukan penggantian antar waktu (PAW).

“pada pasal 200 ayat 2 UU Pemerintahan Daerah mempertegas kembali  ‘dalam hal anggota DPRD kabupaten/kota dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a atau huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, anggota DPRD Kabupaten/kota yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota DPRD Kabupaten/Kota

Merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor  12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinisi, kabupaten/kota, Anggota DPRD bisa diberhentikan karena melanggar    pasal 99 ayat 3 huruf a dan d.

a). tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai Anggota DPRD selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun. d). tidak menghadiri rapat paripurna dan rapat alat kelengkapan DPRD yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah’

Lambat PAW Versi Sekwan

Gunawan melalui Kartius,SH,MH selaku penggugat sempat mempertanyakan mengapa PAW belum diproses sampai ke gubernur? padahal Saat syarat untuk melengkapi PAW surat keterangan dari makamah partai Perindo tidak ada sengketa dan sudah diserahkan pada tanggal 23 April 2021.

Menurut keterangan Kartius mengulang jawaban Sekretaris DPRD Bengkayang menyampaikan jawaban.

“1. Takut dianggap bodoh oleh orang kantor gubernur apabila mengirim berkas PAW karena masih berproses (gugatan D), 2. Takut digugat oleh yang merasa dirugikan, 3. Kita masih menunggu proses hukum karena pihak yang merasa dirugikan masih gugat partai,” sebut Kartius,SH,MH. (Wtr : Mus: / Editor : Pimred)


Share