06/06/2025

Bengkayang Post

Cerdas Ungkap Realitas

Badan Kehormatan Tidak Tahu Anggota DPRD Bengkayang Nginap Dipenjara

Share

Bengkayang Post – (Bengkayang). Mulai terkuak fakta di persidangan Pengadilan Negeri Bengkayang kasus perkara perdata Gunawan melawan Fransiskus Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang.

Selasa, 2/11/2021 majelis hakim mendengar keterangan Riyadi selaku Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kab.Bengkayang

Riyadi tidak mengetahui tersangka Deo Rajiman telah divonis Pengadilan Negeri Pontianak terpidana tiga bulan dua puluh hari

“Waktu itu saya tidak tahu. Tetapi setelah beberapa bulan kemudian pengurusan penetapan tersangka saya baru tahu. tapi itupun sebatas informasi dari kawan – kawan Perindo,” sebutnya.

Riyadi kemudan mengakui bawasanya DPRD lembaga yang terhormat tidak boleh diisi oleh orang – orang pencuri dan terindikasi pemalsuan dokumen.

“Betul, setahu saya tidak boleh,” ucap Riyadi menjawab pertanyaan Kartius Kuasa Hukum Gunawan.

Dalam hal Penggantian Antar Waktu (PAW) Deo Rajiman, sebenarnya menurut pengakuan Riyadi sudah dilakukan DPRD.

“PAW atas usulan Perindo, ditindaklanjuti BK dengan usulan rekomendasi DPRD melalui bupati kepada gubernur,” terang Riyadi.

Hanya saja ditengah proses usulan PAW, menurut Martinus Pendamping Hukum Fransisikus, Deo Rajiman menggugat ketua DPRD Kab.Bengkayang.

“Bukan kita tidak melakukan proses (PAW-red), cuma karena ada gugatan di Jakarta, maka semua proses kita hentikan, sambil menunggu putusan Pengadilan Negeri di Jakarta. Proses ini belum selesai, Gunawan melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Bengkayang. Nah di sisi Mem-PAW kita digugat, tidak mem-PAW juga kita gugat, jadi kalau ada stigma DPRD menghambat atau menghalangi tidak benar,” Sebut Martinus.

Pernyataan Martinus Kuasa Hukum Fransiskus ditolak Kartius selaku Kuasa hukum Gunawan. Kartius mengatakan Ketua DPRD tidak membalas Surat Bupati Bengkayang tanggal 8 April 2021.

“Itu saja kuncinya. Kalau dia jawab, tidak ada gugatan. Sekarang mengusulkan pemberhentian sementara, mengapa tidak diusulkan pada waktu tersangka. Harusnya pada waktu tersangka diusulkan pemberhentian sementara. Berdasarkan pasal 200 ayat 2 uu 23/2014, anggota DPRD yang sudah terpidana selama tiga bulan dua puluh hari harus diberhentikan. Bahkan BK tidak tahu dia terpidana, macam mana lembaga DPRD yang terhormat anggotanya tidak masuk tiga bulan dua puluh hari tidak tahu. Kalau dia satu kasus oke. Tapi dia dua kasus. Tidak ada alasan lagi. Kalau diserahkan kepada ketua DPRD buat apa BK, bagus tidak usah ada BK,” tegas Kartius,SH,,MH. Penulis:Mus. Editor : Pimred


Share