08/06/2025

Bengkayang Post

Cerdas Ungkap Realitas

Syamsul Rizal Targetkan Batas Desa Rampung Petengahan 2022

Share

Bengkayang Post- (Bengkayang). Dari 122 Desa yang ada diwilayah Kabupaten Bengkayang, tercatat baru 4 Desa yang telah menyelesaikan permasalahan batas (sudah memiliki Perbub), semuanya berada di Kecamatan Jagoi Babang. Rendahnya pemahaman masyarakat terhadap batas administrasi menjadi kendala sehingga penetapan batas desa tak kunjung selesai.

Pemkab Bengkayang, kembali berusaha agar penetapan batas desa dan daerah tetangga, segera selesai. Masalah batas inipun menjadi salah satu agenda Kepala dan Wakil Kepala Daerah yang dikerjakan.

Untuk mempercepat proses penyelesaian batas ini, Wakil Bupati Bengkayang, Drs. Syamsul Rizal turun langsung ke Kecamatan, yakni Sungai Raya, Sungai Raya Kepulauan. Dan haru ini, Kamis (4/11) berkoordinasi dengan perangkat desa yang ada di Kecamatan Siding dan Jagoi Babang di Kantor Camat Jagoi Babang serta Perangkat Desa di Kecamatan Seluas. Selanjutnya pada hari Jumat (5/11) di Kecamatan Samalantan, Monterado, Capkala hingga selesai semua di 17 Kecamatan yang ada.

Terkait penyelesaian batas, Wabup mengaku dalam beberapa kesempatan sering diingatkan oleh Gubernur agar masalah batas ini segera diselesaikan. Tujuannya agar memudahkan pemerintah memetakan rencana pembangunan.

“Penyelesaian batas, baik antar desa maupun daerah kalau kita serius, tidak akan lama,” katanya.

Kesalahan masa lalu, dimana pada saat pemekaran desa masalah batas ini kurang diperhatikan dan masih banyaknya masyarakat yang kurang paham bahwa batas administrasi tidak menghilangkan hak milik, kedepan diharapkan segera selesai.

“Juni 2022, kita targetkan batas antar desa sudah bisa diselesaikan. Saya yakin Bapak-bapak mampu menyelesaikannya,” tambah Wabup.

Lebih lanjut, Wabup menyebutkan bahwa Kabupaten Bengkayang akan sulit mencapai Bengkayang dalam satu angka, satu data apabila hal-hal seperti ini tidak digenahkan. Untuk pengajuan rencana pembangunan harus menyertakan data desa melalui profil desa yang valid.

Pertengahan 2022 batas desa harus sudah diselesaikan. Saya yakin bapak mampu menyelesaikannya.

Pelaporan : Bengkayang baru WDP. Kalau sudah WTP, akan dapat dana DID. Kabupaten tidak akan berdaya apabila desa tidak memiliki data yang baik.

Ditambahkan oleh Sekretaris DPMP2DT, Rudi Hartono, SE.,M.Si, dalam rangka mempercepat penyelesaian batas desa, Kepala Desa dapat memasukkan anggaran dalam APBDes mereka. Mampu memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa batas desa hanyalah urusan administrasi yang tidak perlu dipermasalahkan.

“Batas desa ini sebagai dasar untuk memetakan rencana pembangunan,” ujarnya.

Hadir juga dalam kegiatan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Camat Jagoi Babang dan Perangkat Desa, Camat Sidinag dan Perangkat Desa, Yayasan Dian Tama serta Ketua GOW, Ny. Yuliati Syamsul Rizal. (Sumber : Humas Pemda Bengkayang). Editor Pimred


Share