
Foto : Kasat Reskrim Polres Bengkayang AKP. Antonius Trias Kuncorojati.
Bengkayang Post -(Bengkayang). Judi dianggap perbuatan terlarang dimata hukum positif Indonesia.
Pelarangan judi diatur dalam pasal 303 ayat 1 Kitap Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kemudian diatur juga dalam pasal 27 ayat 2 undang-undang (uu) Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi Elektronik (ITE).
Sebagaimana telah di ubah dalam Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
Tapi pada kenyataan perbuatan ilegal ini tidak pernah pudar, terus hidup ditengah masyarakat.
Padahal bunyi sanksi pidana di uu ITE Nomor 19 tahun 2016 pasal 45 ayat (2) diurai sangat jelas, yakni:
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar”.
Kasat Reskrim Polres Bengkayang, Polda Kalbar, AKP. Antonius Trias Kuncorojati, menyebut upaya penegakkan aturan diwilayah hukum Polres Bengkayang gencar dilakukan.
Bahkan pihak kepolisan Polres Bengkayang baru saja melakukan penangkapan pelaku judi online berkedok sales, pelaku dikenakan pasal 27 ayat 2.
“orang ini melakukan perjudian menggunakan Handphone sendiri. Bahkan keluarga taunya sales berkendara. Ternyata bisa beli ini itu segala macam dari hasil perjudian. Dan ternyata keluarganya baru tahu,” terang Antonius Trias Kuncorojati, Senin 15/11/2021.
Perbedaan judi konvensional dengan judi online menurut penjelasan Antonius Trias Kuncorojati, judi online lebih mudah. Langsung daftar nama, catat nomor rekening Bank, kalau menang langsung tarik keuntungan, secepat itu, dimana pun dan kapan pun selama ada akses internet dan kouta bisa dilakukan.
“inilah yang dimanfaatkan penjudi online. Kalau penjudi konvensional mungkin beroperasi dijam-jam tertentu. Di luar jam kantor,” ucapnya.
Padahal pemerintah melalu Kementerian Kominfo menurut kasat ini lagi, sudah melarang atau menutup akun situs judi.
Tapi pelaku judi masih bisa mengakses, mungkin menggunakan layanan Virtual Private Network (VPN).
“semua orang bisa mengakses segala situs apa pun di Handphone pribadi masing -masing. Untuk judi online sendiri banyak situs – situs yang ada di apilaksi ataupun di dunia maya yang beredar dimanfaatkan orang berjudi,” ucap Kasat Reskrim Polres Benkayang di ruang kerjanya pukul 14:25 Wib.
Dampak mudarat judi menurut sebagian orang untung lebih kecil dibandingkan rugi. Contoh mudarat judi, seperti diungkap Bupati Lumbung Informasi Rakyat Kabupaten Bengkayang, JB.Marbun, uang untuk judi ada, tapi biaya pendidikan anak tersendat -sendat, bahkan Marbun menduga banyak bantuan dari pemerintah, Bantuan Langsung tunai dipakai untuk judi.
“pertengkaran dirumah terjadi. Anak jadi korban. Tidak bisa beli sepatu, baju dan seragam sekolah lainnya. Coba bayangkan dapat bantuan BLT kadang – kadang tidak ada lagi. Alasan apa? Jatuh. Saya berharap pemerintah khususnya kepolisian jangan pikir pikir lagi. Polisi ‘telinganya’ lebih taja dari masyarakt. Polisi saya minta supaya tegas,” pinta Marbun, Senin 15/11/2021. Wrt. Mus, Jv. Editor Pimred.
Baca Juga
Di Mandor Mobil Bawa Lima Penumpang Tabrak Pembatas Jalan
Diduga Panitia Seleksi Direktur Perumdam Tirta Bengkayang Main Serong
Bersama DPRD Forum Peduli Bengkayang Sikapi Peredaran Narkoba