
Foto : F.Jingkim.
Bengkayang Post-(Landak). Ketua Umum Perkumpulan Keadilan Talino (PKT) Kabupaten Landak, Yustinus Sinardinata, mengadakan pertemuan dengan pihak PT Wilmar, di Desa Amang, Kec. Ngabang, Kab.Landak, Jumat 4/3/2022.
Pertemuan membahas pencaplokan lahan milik keluarga F.Jingkim seluas 54 hektar.
Menurut Yustinus Sinardinata pertemuan yang telah ketiga kalinya ini tidak membuahkan hasil.
“karena salah satu pihak yang menjual ataupun memberikan tanah ini kepada perusahaan tidak hadir. Memang secara hak, dia merampas hak orang. Hak Pak Jingkim. Karena sudah berulang kali pertemuan, PKT Kabupaten Landak dan Pihak perusahaan akan mengadakan pertemuan di Dinas Perkebunan, yang waktunya dua minggu setelah pertemuan ini (4/3/2022),” ujar Yustinus Sinardinata.
Rekan Yustinus Sinardinata, yakni bapak Yahuda Oron, beranggapan pihak perusahaan tidak proaktif mengundang penjual tanah keluarga F.Jingkim.
“kami minta kepada pihak perusahaan untuk memfasilitasi pihak yang menyerahkan lahan (penjual), yaitu lahan milik pak F.Jingkim,” ujar Yahuda Oron.
F.Jingkim sendiri merasa sangat kecewa dengan kasus pencaplokan tanah waris keluarganya.
“sudah 10 tahun tanah ini tidak clear-clear. Sampai hari ini kami sudah kali yang ketiga mengusut masalah ini dengan anggota lembaga PKT juga tidak diindahkan oleh pihak perusahaan, masih katanya menunggu lagi-menunggu lagi, maka kami diberi waktu oleh PT Wilmar dua minggu kedepan,” ujar F Jingkim. Wrt Kuen.
Baca Juga
Ucok Beri Tanggapan Dan Penjelasan Terkait Internet Ilegal
Peletakan Batu Pertama Gereja HKBP Bengkayang
Pembangunan Parik Jagung Bengkayang Diperkirakan Sudah 35%, Namun AMDAL Wajib Diperhatikan