
Foto : Alimin.
Bengkayang Post-(Bengkayang). Sidang perkara Alimin gugat Bupati Bengkayang terkait status Pegawai Negeri Sipilnya masuk mediasi selama 30 hari.
“dalam Peraturan Makamah Agung Nomor 1 tahun 2016 ada Prosedur Mediasi di Pengadilan,” ucap Ketua Majelis Hakim Muhammad Larry Izmi,SH,MH.
Dalam perkara sidang hari ini Senin, 8/3/2022, pukul 11:30 Wib, penggugat maupun tergugat melakukan mediasi. Dimediator pihak pengadilan Negeri Bengkayang atas permintaan penggugat-tergugat.
“ada 16 point yang dibicarakan dalam mediasi, tapi perkara berlanjut,” kata Suandi,SH,MH, pengacara Bupati Bengkayang, sembari menyebut tidak mau bicara lebih jauh karena masihada atasannya.
Alimin selaku penggugat pun mengatakan hal yang sama. Bahwa sidang yang dijalankan masih masuk pada tahap mediasi.
“saya berharap status, hak, kewajiban saya sebagai PNS dan pensiun saya di pulihkan. Menurut surat Gubernur, saya diminta melakukan upaya administratif dan/atau upaya hukum lain kepada Bupati Bengkayang,” terang Alimin, setelah sidang mediasi. Wrt.Jmt,Jepri Limbong & Musi.
Baca Juga
Jhon Nedi tidak Terima Dituduh Curi Buah Sawit & Pukul Karyawan Perusahaan
Polres Landak Ungkap Kasus Pembunuhan & Pencurian
Di Mandor Mobil Bawa Lima Penumpang Tabrak Pembatas Jalan