06/06/2025

Bengkayang Post

Cerdas Ungkap Realitas

Polres Bengkayang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Asal Jagoi

Share

Pemusnahan Jenis Narkoba 2,48 Gram asal Jagoi Kindau disaksikan langsung pengacara pelaku dan sisanya dijadikan barang bukti, Rabu,25/5/2022.

Bengkayang Post-(Polres Bengkayang). Kepolisian Resor Bengkayang, Polda Kal-bar, melalui Satuan Reserse Narkoba melakukan pemusnahan BB (Barang Bukti) hasil pengungkapan Tindak Pidana Narkoba yang dilakuan Polisi di sebuah rumah Dusun. Jagoi Kindau Rt: 004 Rw: 003 Desa Sekida Kec. Jagoi Babang pada hari Selasa (10/05/2022) lalu.

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan pelaku pria berinisial P (47) dan barang bukti Narkoba seberat 4, 58 Gram (Netto).

Dalam release pemusnahan Narkoba, IPTU Maju K. Siregar, selaku Kasat Narkoba mengatakan bahwa barang bukti (BB) yang dimusnahkan seberat 2,48 Gram.

“Pemusnahan dilakukan setelah penyisihan BB untuk pembuktian perkara seberat 2 gram dan 0, 01 untuk pengujian sampel barang bukti secara laboratorium di BPOM Pontianak,” kata IPTU Maju Siregar.

Pemusnahan Narkoba ini dilakukan dengan cara dicampur cairan pembersih lantai yang disaksikan oleh pelaku yang selanjutnya di buang didalam WC.

“Sebelum dilakukan pemusnahan terlebih dahulu dilakukan pengetesan dengan menggunakan Test Kit dan didapatkan hasil posiitif (+) mengandung Methaphetamin karena cairan didalam Tes Kit berubah warna menjadi ungu,” papar IPTU Maju Siregar.

Pemusnahan Narkoba kali ini juga menghadirkan pihak dari Kejaksaan, Badan Narkotika Nasinal Kab. Bengkayang, Penasehat Hukum, Pelaku dan anggota Polres Bengkayang.

“Pelaku dijerat dengan UU Tindak Pidanan Narkoba Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009,” tutup IPTU Maju Siregar. Sumber : Humas Polres Bengkayang.


Share