07/06/2025

Bengkayang Post

Cerdas Ungkap Realitas

PT GRS Keluarkan Lahan Warga Yang Masuk Kawasan HGU.

Share

PT GRS sanggup keluarkan lahan warga masuk kawasan HGU. Masyarakat tinggal tunggu realisasi.

Bengkayang Post-(Mandor). Pertemuan masyarakat Desa Bebatung, Desa Selutung dan Desa Lamoanak dengan PT Gunung Rijuan Sejahtera (GRS) membuahkan hasil. Pertemuan itu masing-masing diwakili Wihelmus Wiwil dari Bebatung, Rapik dari Selutung, Markus dari Lamoanak dan dari perusahaan sendiri diwakili Hengki Widodo Selaku Direksi PT GRS.

Tuntutan yang diminta masyarakat serta dipenuhi Perusahaan PT GRS diantaranya 1). Mengeluarkan lahan warga yang masuk dalam kawasan Hak Guna Usaha PT GRS dan Ijin Usaha Perkebunan (IUP), 2). Tanah warga yang masuk HGU dan IUP dibuat sertifikat, 3). Segala biaya yang timbul akibat dibuat sertifikat sepenuhnya ditanggung PT GRS.

Markus selaku Pasirah dari Dusun Seledok, Desa Lamoanak Kec.Mandor Kab.Landak menyambut baik atas pertemuan yang berhasil hari ini, Selasa 31 Mei 2022. Markus mengakui sekarang (31/5) perusahaan telah menandatangani tiga permintaan masyarakat.

“kami yang merasa dirugikan sekarang sudah merasa lega karena ada kepastian dari perusahaan PT GRS, hanya saja kita menunggu hasil bagaimana mereka melanjutkan pembuatan sertifikat yang diminta masyarakat, itu saja sebenarnya,” ungkap Markus, Pukul 13:30 Wib.

Pertemuan perwakilan masyarakat dan pihak PT GRS dihadiri Heri Saman Ketua DPRD Kabupaten Landak. Heri Saman mengatakan apa yang diharapkan masyarakat sudah terealisasi. “itu telah di terima dan akan di keluarkan secepatnya,” ujar Politisi PDI Perjuangan itu, Selasa 31 Mei 2022 di gedung serba guna Mandor.

Senada dengan Heri Saman, pihak keamanan diwakili Kapten Arm. Buntoro Nugroho, Koramil 1201 – 08/ Mandor, yang ikut mengarah dan mendampingi masyarakat agar tertib menyalurkan aspirasi tanggal 26 Mei 2022 dengan pihak PT GRS mengatakan bersyur karena kegiatan berjalan dengan baik. “bersukur dalam kegiatan hari ini dapat berjalan dengan baik,” ujar Kapten Arm. Buntoro Nugroho.

Sedangkan pihak Badan pertanahan Nasional Kabupaten Landak, Priono, siap melakukan pengukuran dan menerbitkan sertifikat warga. “tentu setelah selesai permasalahan dengan masarakat yang menuntut keadilan,” ujar Priono. Wrt. Kuen. Editor Pimred.


Share