08/06/2025

Bengkayang Post

Cerdas Ungkap Realitas

Si Terduga Penjual Tanah 11 Hektar Akan Dipanggil Pihak Desa Amang

Share

Foto : Jingkim.

Sebelas tahun perkara tanah diklaim milik Jingkim tidak kelar-kelar. Sekarang balik minta desa tangani, Senin, 6 Juni 2022.

Bengkayang Post-(Landak). Kasus jual tanah pihak lain kepada PT Wilmar, yang diklaim milik Jingkim, setelah Jingkim koordinasi denga Polres Landak, kini kasus dibawa ke ranah Desa Amang, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak. Menurut klaim Jingkim 11 hetar tanahnya dijual pihak lain kepada PT Wilmar sudah 11 tahun permasalahan tidak selesai-selesai. “Begantung tidak bertali, menginjak tidak ada kaki. Permasalahan ini sudah sebelas tahun, ini ndak ini, itu ndak itu,” ujar Jingkim

Kehadiran Jingkim didampingi Perkumpulan Keadilan Talino (PKT), Senin, 6/6/2022, di Desa Amang meminta kepada Pemerintah Desa Amang untuk menghadirkan terduga pelaku yang menjual tanah milik keluargannya kepada pihak perusahaan. “Pada hari ini kami datang di kantor desa meminta kepala desa, aparat adatnya, dan temengung, untuk menangani permasalahan yang terbaik. Intinya beliau (Kepala Desa) akan memanggil Lambang secepatnya tiga hari, selambatnya satu minggu,” kata Jingkim.

Saat dikonfirmasi dengan Kepala Desa Amang, Becki Haryanto,ST, mengakui betul bahwa Jingkim Cs beserta PKT menyampaikan laporan kepada pihak Desa Amang bahwa ada sengketa lahan yang telah melewati serentetan urusan. “Atas dasar laporan beliau yang kami dapat dan kami catat. Akan kami lanjutkan pemanggilan saudara Lambang untuk menyampaikan keterangan menyangkut sengekta lahan yang dilaporkan pak Jingkim,” ujar Becki Haryanto,ST di Kantor Desa Amang Pukul 11:30 Wib.

Sedangkan pak Lambang sendiri belum bisa dihubungi oleh wartawan media ini. Wrt: Ku’en.


Share