17/10/2025

Bengkayang Post

Cerdas Ungkap Realitas

Anak Tidak Terima Ibu Jual Tanah, Perkara Adatpun Digelar

Share

Foto Temenggung Tangkuning.

Ada perumpamaan. “Pertengkaran Ayam Sekurungan”. Akirnya ribut karena tanah waris dijual. Pengurus adatpun mendamikan.

Bengkayang Post-(Landak). Buntut saling mengaku benar, perkara jual tanah kebun karet, Jum’at, 10 Juni 2022, pada akirnya dimediasi Temenggung Adat.

Pihak Nu (inisial) alamat Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak selaku korban, dan pihak tertuntut bernama Yp (inisial), alamat sama.

Merunut awal perkara seorang Ibu Nu telah menjual tanahnya yang telah berisi kebun karet, pohon karetpun sudah pernah di toreh oleh Yp yang selaku anak kandung Nu.

Pada waktu transaksi penjualan dengan pihak pembeli tidak pernah memberi tau dengan anak kandungnya Yp sendiri.

Yp ini sudah berkeluarga dan tidak lagi satu rumah dengan ibu kandungnya.

Ketika Yp mengetahui bahwa tanah kebun itu sudah terjual oleh ibu kandungnya sendiri marahlah Yp.

Menurut asal usul dari riwayat tanah tersebut adalah tanah warisan dan di perkirakan ada seluas 4 hektar. Di jual seharga 40 juta. Yp pun menemu ibunya dan menanyakan kenapa tanah kebun itu di jual.

Lalu anak dari ibu itu yang perempuan, Ak, paling tua menjawap pertanyaan Yp. Katanya kenapa kau yang marah dan tanah tersebut adalah hak dari orang tua terserah dia mau di jual atau tidak itu urusan dia, Yp lalu marah hingga kakanya di tampar dan ibunya juga didorong sekaligus kaca jendela ditinju juga oleh Yp.

Dalam pertengkaran itu ada yang melarai maka dapat di amankan, kemudian besok malamnya Yp didatangi pihak pengurus adat atas suruhan ibu Nu. Anak Raga dan Pasirah Binua Tangkuning mendatangi Yp di rumahnya karna di anggap pihak pelaku.

Berjalan giring perkara tidak membuahkan hasil, maka urusannya di naikan ke tingkat Temenggung Binua Tangkuning, dan setelah di pastikan hari ini, Jumat, 10/6/2022 masing-masing kedua pihak di undang temenggung.

Dua pihak perkara tersebut masing-masing mengeluarkan satu-satu piring putih yang di sebut Piring Badangkop, menandakan kuat perkara. Dan untuk membuktikan sama sama kuat dalam perkaranya, dan kedua pihak itu mengeluarkan uang meja perkara, atas kesepakatan dan Undang -undang Dasar di Musyawarah Adat (Musdat).

Lamsam Pardik selaku Temenggung Binua Tangkuning Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak menyimpulkan keputusan perkara, setelah mendengarkan alasan-alasan terjadinya perkara tersebut, atas Nama Yp yang telah melakukan pelanggaran terhadap orang tuanya, maka Yp di tuntut hukum Undang -Undang Dasar Adat sesuai adat yang berlaku setempat, dengan senilai mata uang Rp2.500.000,- tunai, bayar pada orang tua kandungnya dan Ak kakaknya sendiri.

Nu selaku ibu kandung Yp
karena menjual tanah yang sudah di rawat anaknya itu, lalu di jual ibunya tanpa kompromi dengan anaknya maka terjadilah kesalah pahaman. Maka ibu kandung Yp itu bersedia memberikan uang dengan jumlah Rp2.500.000,- juga. Perkara pada hari ini (10/6) di selesaikan.

Dalam selesainya perkara dilengkapi dengan surat berita acara serta di tanda tangani di masing-masing dua belah pihak, dan saksi – saksi di atas Materai Rp10.000,-

Peraga adat pembayarannya akan di laksanakan Sabtu, 11 Juni 2022, di rumah korban pada pukul 14:00 Wib. Di hadiri pengurus adat dan ahli waris maupun masarakat setempat. Wrt. Ku’en.


Share