
Pelaku yang diamankan Polres Bengkayang Sebanyak lima orang. Satu inisial D merupakan residipis pencurian Kendaraan Sepeda Motor.
Bengkayang Post-(Bengkayang). Selasa, 14/6/2022, Polres Bengkayang melaksanakan ekspose terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Dengan inisial Y, KR, DN, FFA dan ADH.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) terduga melaksanakan aksinya, ada di Desa Lembang, Kecamatan Sanggau Ledo, Desa Lesabela, Kecamatan Ledo, Desa Bani Amas, Kecamatan Bengkayang, Kelurahan Bumi Emas, Kecamatan Bengkayang dan Desa Puteng, Kecamatan Teriak.
Perbuatan tersangka menurut Wakil Kepala Polres Bengkayang Michael Terry Hendrata melanggar Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 363 ayat (1) ke 3 & 4, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
“Dalam seminggu Satreskrim Polres Bengkayang dan Unit Satreskrim Polsek Bengkayang telah mengungkap setidaknya sebanyak lima laporan Polisi sebagian besar tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan didukung juga dengan pencurin pemberatan,” ungkap Michael Terry Hendrata, Pukul 10:30 Wib.
Modus pelaku ambil barang milik orang lain dengan cara masuk kedalam rumah yang ditinggal penghuninya dan mencari sasaran sambil mengawasi kelalaiyan para korban. “Yaitu dimana ada niat dan kesempatan aksi tindak pidana dilakukan,” imbuh Michael Terry Hendrata.
Barang bukti yang disita aparat penegak hukum 1 unit Sepeda Motor Merk Yamaha Vega, 1 unit Sepeda Motor Merk Yamaha Jupiter Mx, 1 unit Sepeda Motor Yamaha Mio Soul, 1 unit Sepeda Motor Yamaha Vega RR, 1 unit Sepeda Motor Honda Blade, 1 buah STNK dan satu unit Handpone Merek OPPO.
Kasat Reskrim Polres Bengkayang, AKP.Sagi,SH, mengatakan pengungkapan yang dilakukan tim Opsnal beserta unit Reskrim yang ada dijajaran wilayah hukum Polres Bengkayang ini tidak terlepas dari rangkaian pengungkapan dua minggu kemarin, Selasa (14/6).
“Pengembangan yang dilakukan oleh tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berinisial D telah melakukan dibeberapa TKP, sehingga dari hasil penyelidikan keberadaan tersanka D yang ketika itu berada diwilayah hukum Polsek Suti Semarang berhasil diamankan. Berikut barang bukti satu unit Sepeda Motor, setelah dilakukan pengembangan ternyata tersanka D ada melakukan tindak pidana curanmor di TKP sanggau Ledo dan Ledo. Sehingga dari tersangka D ada 3 kendaraan bermotor yang berhasil diamankan. D juga pelaku pencurian kendaraan bermotor di Polres Landak,” ujar AKP.Sagi,SH. Wrt: Jmt.
Baca Juga
Jhon Nedi tidak Terima Dituduh Curi Buah Sawit & Pukul Karyawan Perusahaan
Polsek Kuala Behe Hadiri Kegiatan Pemasangan Adat Tutup Saka Adat Balala Di Kuala Behe
Bhabinkamtibmas Polsek Air Besar Dampingi Poktan Tuah Talino Saat Perontokan Biji Jagung