
Propam berada ditengah. Tidak berpihak pada yang salah atau pun yang benar. Propam tidak menggunakan KUHP tapi pakai peraturan Polisi dan aturan lain.
Bengkayang Post-(Bengkayang Post). Peristiwa dugaan pengusiran warga atas nama Nico Demus yang hendak bertandang di Kantor Polres Bengkayang Senin, (06/06/2022) untuk menemui keluargannya akhirnya dimediasi Kasi Propam Polres Bengkayang, Senin, 20/6/2022.
Menurut Iptu Wargo Kasi Propam Polres Bengkayang pihaknya tidak membenarkan baik dari sisi anggota yang melakukan pelanggaran maupun dari Nico Demus sendiri. Karena Iptu Wargo selaku Kasi Propam menjalankan tugas Polisi dari atasannya untuk menegahi permasalahan yang muncul.
“Kami menengahi permasalahan, tadi saya sudah koordinasi dengan atasan, untuk selesaikan permasalahan ini, baik itu permasalahan sesama anggota, anggota dengan masyarakat, kami tidak mengacu ke KUHP. Tapi kami mengacu pada Perpol atau aturan lainnya,” pungkas Wargo, Pukul 13:30 Wib.
Permasalahan yang muncul antara Nico Demus dan Tri Puspo Selaku Atasan Pos Jaga di Kantor Polres Bengkayang karena ada anak buah Tri Puspo yang bicara kasar saat Nico Demos datang di Polres Bemgkayang. Menurut Nico Demus ucapan oknum Polisi yang hendak tempeleng, hendak siram dengan minuman Kopi dan usir Nico Demus inilah yang tidak diterima Nico Demus.
“Bos kira-kira kamu merasa benar kah, mau saya siram air kopi. kamu ngomong sama komandan saya seenak-enaknya, kayak ngak ada harga diri kah komandan saya ha. kamu mau saya tempeleng disini, izin Komandan izin tanpa dengan rasa hormat, mau kau apa dengan komandan saya ha… kau udah tau nyelonong dipanggil baik-baik, kau merasa hebat kah. Kau pulang saja hari ini kami ngak butuh orang seperti kau, kau pulang saja. Ia menggunakan bahasa daerah (ure ke ramint ure kati perlu kati gone kan ani peraturan, ani jai ani jai ti boleh nyelonong, kao langsung masuk-masuk dipanggil komandan kau merasa betul, orang tua ngomong ngak kau hargai pulang sana pulang),” Lanjut Nico meniru ucapan Oknum Polisi tersebut yang dinilai Nico Demus arogan dan angkuh 6/6/2022.
Atas permasalahan miskomunikasi antara kedua belah pihak ini akhirnya damai dimediasi Iptu Wargo Selaku Kasi Propam. kedua belah pihak sepakat menandatangani Surat Pernyataan. Isi surat pernyataan itu ada empat point.
Pertama, bahwa pemberitaan hanyalah kesalahpahaman/miskomunikasi. Kedua menyatakan bersedia untuk tidak melanjutkan dan menganggap selesai permasalahan tersebut. Ketiga, untuk saling memaafkan dan instropeksi diri. Keempat, apabila melanggar isi surat pernyataan ini atau mengulangi perbuatan tersebut, bersedia dituntut dengan peraturan yang berlaku.
Tri Puspo selaku Komandan piket penerima tamu menyebut apabila warga kemudian hari bertandang ditempat orang atau dimana saja tetap harus ijin terlebih dahulu. Karena menurut beliau ini sudah jadi aturan dimana pun.
“Pergi masuk ketempat orang wajib ijin dan nanti kami arahkan,” ujar Tri Puspo Komandan Piket penerima tamu. (Wrt.Jmt).
Baca Juga
Jhon Nedi tidak Terima Dituduh Curi Buah Sawit & Pukul Karyawan Perusahaan
Polsek Kuala Behe Hadiri Kegiatan Pemasangan Adat Tutup Saka Adat Balala Di Kuala Behe
Bhabinkamtibmas Polsek Air Besar Dampingi Poktan Tuah Talino Saat Perontokan Biji Jagung