
Diharapkan peserta Pilkades di Kabupaten Landak jangan saling menjelekan. Sampaikan visi dan misi. Tujuannya jika terpilih bisa dijalankan sesuai aturan.
Bengkayang Post-(Landak). Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat akan melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) secara serentak pada tanggal 12 september 2022.
Adapun desa yang akan melaksanakan pesta demokrasi tersebut sebanyak 98 desa. Dari 156 desa, yang tersebar di 13 kecamatan yang ada di Kabupaten Landak.
Tahapan Pilkades tersebut telah di atur peraturan Bupati Landak nomor 18 tahun 2021 tentang mekanisme Pikades. Tahapan tersebut saat ini telah diketahui sampai pada penetapan calon Kades.
Selaku PJ. Bupati Landak Samuel memberikan himbauan kepada seluruh elemen masyarakat ikut berpartisipasi mensukseskan pilkades sehingga dapat berjalan dengan baik, lancar dan sesuai peraturan berlaku.
“Saya menghimbau agar pelaksanaan Pilkades tersebut dapat berjalan dengan aman dan lancar. Tentunya sesuai dengan mekanisme yang sudah di atur dalam peraturan perundang-undangan,” imbuh Samuel.
Dirinya juga menambahkan agar setiap calon kepala desa yang berpolitik agar dijalankan dengan santun.
“Saya juga berharap dalam kampanye jangan menyudutkan calon lain. Tetapi sampaikan apa yang menjadi visi dan misi. Nantinya dilakukan untuk memajukan desa, seandainya terpilih menjadi kepala desa,” kata Samuel
“Saya PJ. Bupati landak berharap agar setiap calon kepala desa mematuhi ketentuan yang sudah di tetapkan dan sudah di ketahui bersama. Hal ini jadi perhatian kepada penyelenggara pemilihan kepala desa, apabila ada pelanggaran maka aparat keamanan tidak akan mentolerir akan di lakukan tindakan tegas,” tukas Samuel, Sabtu (23/07/2022). Wrt: (Gones). Editor Pimred.
Baca Juga
Ketum DPP PJS Kunjungi Jambi, Perkuat Langkah Jadi Konstituen Dewan Pers
Ucok Beri Tanggapan Dan Penjelasan Terkait Internet Ilegal
Kebakaran Rumah di Dusun Kayu Tanam, Mandor, Landak