
Bengkayang Post-(Sanggu). Sejumlah 3.991 kemasan kosmetik ilegal kembali di tertibkan Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Sanggau, sepanjang Januari hingga Agustus 2022.
Seluruh produk kosmetik itu dimusnahkan di lokasi penertiban karena tidak memiliki ijin edar, kadaluarsa, rusak dan mengandung bahan berbahaya.
“Jadi yang memusnahkan itu si pemiliknya sendiri, sebagai bentuk dia mengakui kesalahannya dengan disaksikan oleh petugas kami (Loka POM), Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan dan Satpol PP yang terlibat dalam penertiban itu,” ungkap Kepala Loka POM Sanggau, Erik Budianto, Pada Rabu 3 Agustus 2022
Ditambahkan olen Kepala Loka POM Sanggau, Erik Budianto ribuan kosmetik dari 119 item/merk yang disita dari sembilan lokasi di dua kabupaten tersebut nilainya mencapai Rp105.665.000.
“Penertiban ini adalah upaya kami mengawal keamanan kosmetik untuk melindungi kesehatan masyarakat. Masyarakat kami imbau agar teliti ketika membeli produk-produk di pasaran, pastikan produknya dalam kemasan yang baik, memiliki ijin edar dan perhatikan waktu kadaluarsanya,” tutup Erik. (Red/Kornelis).
Baca Juga
PT Star Bengkayang Diduga Ingin ‘Merampok’ Hutan Padahal Subjek Hukum
Bupati Bengkayang Berharap Penyelenggaraan Evaluasi Kabupaten Layak Anak Tolak Ukur Pada Pembangunan Daerah
Oknum Kadus Menggauli Anak Di Bawah Umur Kena Tangkap Polres Bengkayang