09/06/2025

Bengkayang Post

Cerdas Ungkap Realitas

Amankan Areal Lahan Lembaga, Masyarakat Kelompok Tani Bina LSKM Putuskan Akses Jalan

Share

Masyarakat Kelompok Tani Bina LSKM ramai-ramai menggali jalan untuk memutuskan akses jalan pihak perusahaan menuju lahan milik Lembaga LSKM, Senin (15/8/2022).

Bengkayang Post-(Landak). Masyarakat Dusun Sinto, Desa Padang Pio, Kecamatan Banyuke Hulu, Kabupaten Landak yang tergabung dalam kelompok Tani Bina LSKM ramai-ramai menggali jalan sedalam setengah meter kebawah, dengan tujuan memutuskan jalan utama menuju areal lahan milik lembaga LSKM. Sehingga pihak Perusahaan PT NSA tak dapat memasuki areal yang diklaim milik LSKM, Senin (15/8/2022).

Pemutusan akses jalan tersebut pun mereka lakukan atas inisiatif bersama anggota kelompok, agar permasalahan konflik antara Perusahaan PT NSA dan Koperasi Bakomo Diri Maju dengan LSKM dapat terselesaikan.

Diketahui, konflik lahan antara PT Nusantara Sarana Alam (PT NSA) dan Lembaga Swadaya Kalimantan Membangun (LSKM) wilayah Banyuke Hulu (Sinto-Samoko) masih terus terjadi sejak awal pembukaan lahan hingga tanah sengketa tersebut ditanami sawit.

Diketahui pula, bahwa tanah milik Lembaga LSKM sudah dikeluarkan dari HGU Koperasi Bakomo Diri Maju, berdasarkan peta gambar lokasi sesuai surat Kanwil ATR/BPN Provinsi Kalimantan Barat No. IP.02.02/2028-61/X/2021.

Dan pada surat tanggal 28 April 2022 yang ditandatangani Kepala Kantor BPN Landak, Saumurdin, S.H berbunyi, pihak Kementerian dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (BPN), tidak menerbitkan alas hak (HGU dan Hak Guna Lainnya) kepada PT NSA dan Koperasi Bakomo Diri Maju dan pihak manapun diatas tanah/lahan milik LSKM tanpa persetujuan dan seijin dari pihak LSKM.

Atas dasar itulah, masyarakat melakukan pemutusan jalan agar areal lahan milik lembaga LSKM tak diganggu kembali oleh pihak perusahaan.

Sementara itu, saat di lokasi, Ketua adat setempat, Alis mengatakan, ia hadir mendampingi masyarakat untuk membuat batas jalan dengan lahan milik perusahaan.

Menurutnya, sejak beberapa tahun terakhir pihak perusahaan tak mengindahkan instruksi dari masyarakat yang tergabung dalam kelompok Tani Bina LSKM untuk tak memasuki areal lahan yang diklaim milik LSKM.

“Kita tutup jalan ini, supaya mereka tak bisa melintasi, karena kami sudah melarang berkali-kali, tetapi tak didengar,”ucap Alis.

Sementara itu, ditempat yang sama, karyawan PT NSA, sebagai Karyani Buah, Hermanus Are menyebut, saat hendak melakukan panen buah, terkejut melihat pengeblokan jalan dari masyarakat dengan menggali akses jalan menggunakan cangkul.

“Kalau untuk kegiatan operasional perusahaan kita terganggu, pas kebetulan lagi panen disana”timpalnya.

Are menambahkan, mengenai polemik permasalahan perusahaan dengan LSKM, ia tak tahu menahu, sehingga pengeblokan akses jalan ini terjadi.

“Semua pimpinan yang atur, kalau disuruh kerja, kami kerja. Masalah urusan segala macam tergantung pimpinan,”pungkasnya.

Secara terpisah, Ketua LSKM, Merselinus Utan mengatakan, pihak Perusahaan PT NSA awalnya mengklaim lahan berjumlah 104.51 hektar di tiga titik masuk kawasan Hak Guna Usaha NSA.

Namun, Kata Utan, setelah LSKM mengirimkan surat di Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia.

“Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Landak, membuat agenda mediasi dan menyatakan tanah tersebut murni milik LSKM,”tutupnya. (Wrt.Team)


Share