
Bengkayang Post -(Lembah Bawang). Penagangkapan warga Dusun Jerenag, Desa Godang Damar, Kecamatan Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang oleh personil Polda Kabar, Sabtu (17/9/2022), dibenarkan oleh Kepala Dusun Jerenag, Jeren.
Warga Jerenag atas nama Diarto, Angek/Toni, dan pemilik mobil Ari asal Bengkayang, awalnya disebut hanya untuk dimintai keterangan tetapi menurut Jeren pada akirnya ditangkap.
“masalah awal masalah buah. Buah dipanen masyarakat dari kebun Darmek, pangkal masalahnya plasma, tapi pembagian plasma ditunda – tunda. Akirnya masing – masing panen sendiri. Penagkapan itu tanpa ada surat panggilan,” ujar Jeren.
Pada saat mediasi PT Darmek Agro Plantation dan perwakilan warga di Polres Bengkayang, Istri Diarto atas nama Erpina kebetulan hadir, bicara didepan forum. Ia menyebut saat suaminya dibawa ke Polda Kalbar ia ikut menemani sang suami.
“Saya sempat tidur diposlin lantai Polda Sana, tolonglah lepaskan suami saya, diakan hanya beli buah masyarakat,” sebut Erpina Sambil menangis didepan Bupati dan Kapolres Bengkayang, Kamis (22/9/2022).
Saat dikonfirmasi dengan pihak perusahaan melalu Brando Siagian selaku manejer perusahaan Darmek, Brando Siagian menolak beri informasi. Ia mengatakan dirinya tidak kompeten menjelaskan.
“Saya tidak kompeten menjelaskan itu,” sebut Brando Siagian, di Polres Bengkayang.
Ketiga masyarakat Desa Godang Damar yang ditangkap disampaikan Deni Lesmana selaku kepala desa, bahwa ia masih belum mengetahui apakah warganya dibebaskan.
“Sedang lagi di ‘intip’ bang, apakah dilepas atau tidak?,” Sebut Deni Lesmana, pukul 14:02 Wib, Kamis 22/9/2022. Wrt.Jmt
Baca Juga
Jhon Nedi tidak Terima Dituduh Curi Buah Sawit & Pukul Karyawan Perusahaan
Polsek Kuala Behe Hadiri Kegiatan Pemasangan Adat Tutup Saka Adat Balala Di Kuala Behe
Bhabinkamtibmas Polsek Air Besar Dampingi Poktan Tuah Talino Saat Perontokan Biji Jagung