
Foto Kapolres Bengkayang AKBP Dr.Bayu Suseno buka kegiatan dialog dengan empat desa. Desa Godang Damar, Lembah Bawang, Janyat dan Kinande, Kamis 22/9/2022.
Bengkayang Post-(Bengkayang). Dialog yang digagas Kapolres Bengkayang, AKBP Dr.Bayu Suseno, Kamis (22/09/2022), terkait masalah PT Darmek Agro Plantation denga Kepala Desa Kinande, Janyat, Godang Damar dan Lembah Bawang menghasilkan enam kesimpulan.
Pertama, melakukan pendekatan dialogis untuk menyelesaikan masalah. Kedua, PT Darmek Agro Plantation melakukan perifikasi tapal batas antar Desa Kinande, Janyat, Godang Damar dan Lembah Bawang. Ketiga, peserta plasma wajib jadi anggota koperasi.
Keempat, masyarakat tidak melakukan panen lair/ilegal diwilayah PT Darmek Agro Plantation. Kelima, PT Darmek Agro Plantation dan Keempat desa melakukan publikasi terhadap tuntutan masyarakat kepada perusahaan. Keenam, PT Darmek Agro Plantation agar menyelesaikan segala permasalahan yang ada paling lambat bulan Desember 2022.
Sebelum enam kesepakatan ini keluar, terungkap dalam dialog bahwa pemilik PT Darmek Agro Plantation, Surya Darmadi, ditetapkan tersanka oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Sebastianus Darwis Bupati Bengkayang menyebut kemungkinan uang untuk bayar lahan warga sudah ada tetapi semua uang Surya Darmadi diblockir negara. “Permasalahan owenrnya ditahan kejaksaan Agung,” sebut Sebastianus Darwis.
Pernyataan Bupati Bengkayang ini kemudian ditanggapi Perwakilan Pihak Kejasaan Negeri Bengkayang, A.Utomo Jaksa Muda, ia menyatakan bahwa sampai saat ini tidak dan belum dilakukan penyitaan.
“PT Darmek Agro Plantation tidak atau belum dilakukan penyitaan. Terhadap hal lainnya saya tidak punya wewenag apapun,” sebut A.Utomo Jaksa Muda Kejasaan Negeri Bengkayang di ruang aula pertemuan Polres Bengkayang, pukul 11:45 Wib. Wrt. Jmt.
Baca Juga
Jhon Nedi tidak Terima Dituduh Curi Buah Sawit & Pukul Karyawan Perusahaan
Polsek Kuala Behe Hadiri Kegiatan Pemasangan Adat Tutup Saka Adat Balala Di Kuala Behe
Bhabinkamtibmas Polsek Air Besar Dampingi Poktan Tuah Talino Saat Perontokan Biji Jagung