08/06/2025

Bengkayang Post

Cerdas Ungkap Realitas

Sikap Demokrat Bengkayang : Usul 35 Kursi Dan Pilih Rancangan Kedua Di Pilkada 2024.

Share

Bengkayang Post-(Bengkayang). Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Bengkayang menanggapi rancangan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkayang, pada Senin (5/12/2022), di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkayang.

Dalam penyampaian rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi tersebut, Alias Jamil, Sekertaris DPC Partai Demokrat, menyebut partai Demokrat lebih memilih rancangan kedua. Dimana pemilihan rancangan ini berdasarkan aspirasi arus bawah konstituen Demokrat dan koordinasi dengan Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Kalimantan Barat.

“Pertama DPC Demokrat mendukung dan menyetujui rancangan kedua. Kedua, Partai Demokrat mengusulkan agar alokasi kursi Dapil tiga (Sei Raya, Sei Raya Kepulauan dan capkala) tetap pada 7 kursi di Pemilu 2024 mendatang. Ketiga, Partai Demokrat mengusulkan pada Pemilu 2024 mendatang adanya penambahan jumlah kursi dari 30 kursi menjadi 35 kursi,” sebut Alias Jamil, pukul 11:30 Wib.

Penyerahan pemilihan rancangan Dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Bengkayang diterima langsung Musa Jairani Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkayang. Musa Jairani mengatakan Partai Politik, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, LSM yang memilih dan menerima rancangan tersebut pada prinsipnya diakomodir oleh pihaknya.

“Saya tidak menanggapi pemilihan rancangan Dapil dan alokasi kursi dari masyarakat, tapi saya hanya menyampaikan alur proses data ini dalam regulasi. Undang – undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 201 menyebutkan bahwa pemerintah daerah menyediakan data kependudukan. Yang menetapkan Dapil dan alokasi kursi ini adalah DPR-RI. Kedua dalam menyusun Dapil dan alokasi kursi ini berkonsultasi dengan DPR-RI,” sebut Musa Jairani.

Polemik perubahan Dapil dan alokasi kursi ini jadi pembicaraan ditengah masyarakat. Menurut pendapat warga Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Heru, perubahan ini dipandangnya sangat diskriminatif, dari tujuh kursi jadi enam kursi.

“Kalau di sini khusus di dapil III ya jelas sangat merugikan lah terkait keterwakilan dewan yang dari 7 kursi turun ke 6 kursi. Itu nama diskriminatif kepada dapil III. Sebetulnya tidak ngaruh sich untuk jumlah kursi dewan krna selama ini kinerja dewan tidak ada pengaruhnya kepada masyarakat, itu kalau pandangan saya,” ungkap Heru via WhatsApp.

Berikut Tabel Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi Dua pada Pemilu 2024.

Sumber : Data KPU Kabupaten Bengkayang.

Wrt: Jmt.


Share