
Foto : Bi Diduga pelaku.
Bengkayang Post-(Menjalin – Landak). Menanggapi laporan masyarakat yang terjadi di wilayah kecamatan menjalin kabupaten landak unit reskrim Polsek Menjalin amankan tersangka tindak pidana penganiayaan, jumat 20/1/23.
Korban yang bernama Suardi warga Dusun Tiang Aji, Desa Lamoanak mendatangi Mako Polsek Menjalin menceritakan kepada anggota yang melaksanakan piket bahwa dirinya bersama adiknya menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh Bi (Inisial) warga setempat.
Berdasarkan laporan dan hasil interogasi awal piket jaga Aipda Rodiansyah bersama Kanit Reskrim Polsek Menjalin Aipda Wawan Suyanto langsung menerima laporan dengan cepat dan sigap untuk mengamankan tersangka.
Pelaku dengan cepat kita amankan dirumahnya dan kita terbitkan laporan polisi dasar Laporan Polisi Nomor : LP / B / 1 / I / 2023 / SPKT / Polsek Menjalin / Polres Landak / Polda Kalbar, tanggal 20 Januari 2023. ” Tegas Wawan.
Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan S.H., S.I.K. M.M. melalui Kapolsek Menjalin Iptu Suwandi S.H., M.H. terkait kejadian tindak pidana penganiayaan di Dusun Tiang Aji, Desa Lamoanak pelaku dengan cepat sudah kita amankan di Mako Polsek Menjalin untuk menjalani pemeriksaan dan akan kita lakukan penahanan selama proses penyidikan berlangsung.
Dirinya menambahkan barang bukti sebilah parang juga sudah kita amankan. Untuk barang bukti yang digunakan oleh tersangka melakukan penganiayaan terhadap Suardi dan adiknya.
“Kami pihak Kepolisian Sektor Menjalin tidak akan mentolerir kejadian seperti ini proses hukum positif tetap kita jalankan sesuai dengan prosedur yang berlaku agar kejadian serupa tidak terjadi kembali, ” tegas Kapolsek. Humas Polsek Menjalin dan Kuen.
Baca Juga
Dengan Sikap Tulus & Konsisten Bisa Menuju Bengkayang Gemilang
Di Bengkayang Wakil Gubernur Kalbar Akan Bangun Air Bersih Suplai 4 Kabupaten Tetangga
Perwakilan Mandor Siap 100% Naik Dango di Sadaniang