16/04/2025

Bengkayang Post

Cerdas Ungkap Realitas

Terlanjur Serong, Ambil Saja Istriku

Share

Foto : Internet.

Cinta Lama Bersemi Kembali, adalah sebuah kalimat sakti yang masih ampuh dan tak pernah usang dalam masalah dunia persilatan, eh dunia percintaan maksudnya.

 

Bengkayang Post – [Desa Puteng]. Sepasang suami-istri akhirnya harus berpisah akibat salah satu pasangan menghianati janji suci pernikahan, yaitu dengan melakukan perzinahan dengan lelaki lain.

Sebelum Pemilu 17 April 2019, ada tahapan sosialisasi para kandidat Calon Legislatif, saat itu tepatnya kegiatan sosialisasi salah satu Caleg dari partai Hanura  yang berinisial PTS.

Saat sang Suami [JN] sedang menghadiri kegiatan sosialisasi Caleg di dusun Sepogot desa Sekaruh kecamatan Teriak kabupaten Bengkayang tersebut, si istri melakukan aksi gilanya.

Bermula ada kecurigaan seorang warga [SL] yang melihat seluruh lampu di rumah [JN] padam, padahal lampu yang tetangga nyala semua, lantas [SL] mengajak seorang laki-laki [BY] ke acara kegiatan sosialisasi caleg di dusun Sepogot tersebut namun [BY] menolak, ini menambah kecurigaan [SL] mengingat [BY] adalah mantan kekasih Y. RG yang adalah istri [JN] dan selama ini ada gelagat ‘main gelap’ dari prilaku mantan dua sejoli tersebut masih menyisa rasa cinta, hal ini makin menambah kecurigaan [SL].

Lantas [SL] pergi sendiri ke acara sosialisasi, disana [SL] bertemu [JN] dan langsung menyapa,” Lin, ko lajakng ure, kayak e ani sesuatu de akan terjadi je sautn ko ke ramin.” Seketika itu juga [JN] langsung pulang ke rumahnya diantar oleh kawannya ABL pakai sepeda motor. Setibanya di rumah [JN] memang menyaksikan istrinya Y.RG sedang bersetubuh dengan BY, sontak perseteruan/perkelahian sengit terjadi. BY dan Y.RG lari keluar rumah lewat pintu belakang dalam keadaan telanjang dan itu disaksikan oleh banyak mata warga yang melihatnya.

 

Dari kejadian di atas, JN melaporkannya ke pengurus desa dan diuruslah pada Tgl 6 April 2019 di kantor desa Puteng oleh : Kepala Dusun Punti, Ujang, Ketua Adat desa Puteng, Ilan, Ketua Rt Tengkurap, Indik, Tokoh adat Puteng, Sangkak, Randah, Babinkamtibmas desa Puteng, Eko[dihadirkan juga sebagai  pengamanan],dan dihadiri pihak waris yang bersangkutan.

Alhasil kedua pelaku zinah dikenakan sanksi Adat ‘perangkat’berupa seperangkat hukum adat merangkat/mengambil istri sah orang lain, karena JN sudah tidak bersedia lagi menerima Y.RG sebagai istri dan menyatakan cerai, sementara BY mengaku bertanggung jawab dan bersedia memperistri Y.RG, demikian juga sebaliknya Y.RG bersedia menerima BY sebagai suaminya.

 Untuk membayar semua tuntutan hukum adat yang jumlahnya puluhan juta rupiah tersebut BY minta tempo 50 hari, dengan persetujuan pengurus BY diminta menandatangani surat pernyataan perjanjian yang jatuh tempo pembayaran adalah Tgl 27 Mei 2019.

Mengingat hingga Tgl jatuh tempo[27 Mei 2019] BY belum juga melunasi tanggung jawabnya[membayar semua hukum adat: perangkat, opo perametn dll yang jumlahnya lumayan besar tersebut], maka pada Tgl 29 Mei 2019 kembali pihak pengurus menggelar urusan dan hasilnya terbitlah Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh ELD[adik kandung BY mewakili  BY untuk mengosongkan rumah miliknya sebagai jaminan hingga terbayarnya hutang adat tersebut,karena saat urusan tersebut BY tidak ada di rumah].

Karena tunggu punya tunggu hingga berbulan-bulan belum juga dibayar, akhirnya pada Tgl 21 Agustus 2019 kemarin pengurus kembali memanggil semua pihak yang terlibat untuk menyelesaikan masalah tersebut dan hasilnya pihak pelaku BY sepakat menyerahkan rumahnya untuk membayar semua hutang adat tersebut.

Menurut AM[abang kandung BY],”Kalau dari awal saya ikut urusan masalah ini, tidak mungkin sebidang sawah dan sebuah rumah terjual untuk membayar hukuman, pasti saya tempuh jalur hukum positif biar kedua pelaku perjinahan tersebut masuk penjara,”pungkasnya kesal.

Selaku pimpinan pengurus dalam kasus perselingkuhan ini kepala dusun Punti menjelaskan,”Karena pihak pelaku BY sudah menyelesaikan tanggung jawabnya dengan membayar seluruh hukum adat yang di timpakan padanya, maka masalah ini dinyatakan selesai, dan saat ini juga JN dan Y.RG harus menandatangani surat cerai agar resmi dinyatakan bercerai, dan kepada BY dan Y.RG mulailah membentuk bahtera keluarga baru yang baik,”tuturnya sekaligus menutup perkara tersebut. Wrt : Markus M.

Hahahaha. Berantam dulu lah…

 

 

 


Share