
Bengkayang Post-(Bengkayang). Polres Bengkayang, Polda Kalbar, merilis kasus Narkoba sebanyak kurang lebih 10 Kilogram pada Selasa (28/02/2023), pukul 11:30 Wib.
Pengungkapan kasus narkoba dari tangan terduga pelaku ini berada dibatas Negara Indonesia – Malaysia, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang.
Menurut informasi yang disampaikan Kapolres Bengkayang, AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H kasus Narkoba ini terjadi tanggal 9 Februari 2023.
“Tempat Kejadian Perkara (TKP) ada di perbatasan Kabupaten Bengkayang – Malaysia. Yaitu di Jagoi Babang. Untuk barang bukti ada lima bungkus. Satu bungkus ada Dua Kilogram. Jadi kalau ditotal ada 10 Kilogram,” Sebut Kapolres Bengkayang.
Secara detail tempat penangkapan pelaku Narkoba, menurut penjelasan IPTU Maju K. Siregar, S.H., M.H, Kasat Narkoba Polres Bengkayang ada di Dusun Jagoi Belida, Desa Sekida.
“Penangkapan pertama inisial L (25) dan G (25), kedua tersangka membawa sebuah tas yang didalamnya diduga Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya dilakukan pengembangan, dilakukan penangkapan lagi disebuah penginapan,” ungkap IPTU Maju K. Siregar, S.H., M.H.
Terduga pelaku dijerat dengan tidak pidana Narkotika Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1); Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik. Wrt.Jmt.
Baca Juga
PT Star Bengkayang Diduga Ingin ‘Merampok’ Hutan Padahal Subjek Hukum
Bupati Bengkayang Berharap Penyelenggaraan Evaluasi Kabupaten Layak Anak Tolak Ukur Pada Pembangunan Daerah
Oknum Kadus Menggauli Anak Di Bawah Umur Kena Tangkap Polres Bengkayang