
Bengkayang Post-(Mandor). Warga Dusun Setabar dan Bebatung melaksanakan hukum adat Siam Kampung, Desa Bebatung, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, Selasa 14/3/2023.
Di buatnya adat Siam Kampung lantaran ada pihak dengan sengaja atau pun tidak melakukan aktifitas Nyetrum dan Nuba ikan di sungai dekat Jembatan Sekilap.
Kepala Temenggung Binua Tangkuming, Lansam Pardik, menyebut pelaku inisial A telah melanggar ketentuan Buku Musyawarah Adat pasal 70 tentang Nuba atau Nyetrum.
“Seorang yang melakukan perbuatan menuba atau melakukan kegiatan pemusnahan ikan di sungai dan mengancam keselamatan manusia yang dialiri sungai tersebut, kepada pelaku sengaja atau tidak maka tetap dikenai sanksi hukum adat,” ungkap Lansam Pardik, pukul 12:20 Wib.
Pelaku inisial A dikenakan membayar hukum adat menurut keputusan musyawarah adat dengan uang nominal satu juta rupiah. Hadir dalam putusan adat tersebut ketua Rt Bebatung dan Rt Setabar.
“Itupun masih pringatan kepada si pelaku. Agar jangan melakukan lagi. Dan apabila perbuatannya terulang lagi maka nilai hukumannya tidak seperti itu lagi, mungkin lebih besar lagi nantinya,” tutur Lansam Pardik.
Pembayaran hukum adat Siam Kampung oleh pelaku menurut Anuar, perwakilan masyarakat Bebatung, diberikan kelonggaran waktu satu Minggu.
“Kalau ada lagi yang melanggar sanksi adatnya tidak lagi satu juta, tetapi sanksi adat yang sepenuhnya,” tegas Anuar saat berdiri di tempat buat adat sungai sekilap. Wrt.Kuen.
Baca Juga
Kebakaran Rumah di Dusun Kayu Tanam, Mandor, Landak
Di Mandor Mobil Bawa Lima Penumpang Tabrak Pembatas Jalan
Diduga Panitia Seleksi Direktur Perumdam Tirta Bengkayang Main Serong