
Bengkayang Post-(Mandor). Terkait perselisihan warga, Supri, Desa Selutung, Kec.Mandor, Kabupaten Landak, dengan Isang & Ari personil Sapam PT Gunung Rijuan Sejahtera beberapa bulan lalu (4/12/2023), akhirnya bisa diselesaikan secara adat oleh kedua pihak.
Dimana salah satu point’ dalam perjanjian mereka terdapat kesepakatan pihak ke dua dan pihak kesatu tidak ada lagi tuntut menuntut. Proses hukum adat diselesaikan melalui adat Binua Bolo’ant dan tidak mengulangi perbuatan yang sama baik terhadap pihak pertama maupun orang lain.
“Bagi kami selesailah, ini adalah pembelajaran. Masalah adat ini sangat-sangat sensitif apabila dalam pelaksanaanya diabaikan. Mudah-mudahan korban menerima adat ini dengan lapang dada karena sesuai dengan mandat yang diberikan pada pengurus,” ujar Saipul, pihak keluarga Supri (Pelaku), pada Minggu, 4/4/2023.
Menurut catatan yang ditandatangani kedua belah pihak yang bersengketa, hukum adat Bunga Besi (Pengancaman), yang telah diputuskan Sanudin Timanggong Bolo’ant, diantaranya; buat 6 Tahil dikali 8 Piring Putih, 10 Emas 6 Piring Putih, satu buah Siam Ubaant, satu Buah Siam Tuha, satu Buah Siam Kampongk, satu ekor Babi 4 real berat 40 Kg, satu ekor Ayam berat 1 Kg, Adat Barukum, perlengkapan pelantraant, dan pangkaras panyumbayang. “Kita beri tabe ka’ kita,” tutur Pa Itam alias Sukamto pelaksana ritual adat.
Dengan selesainya hukum adat ini, Timanggong Binua Bolo’ant, Sanudin, meminta pihak-pihak yang bersengketa tidak memperpanjang masalah lagi. Sanudin menyebut tidak ada lagi tuntut menuntut bagi siapapun. “Kami sebagai pengurus adat banyak berterima kasih,” ungkap Sanudin. Wrt.Kuen.
Baca Juga
Ucok Beri Tanggapan Dan Penjelasan Terkait Internet Ilegal
Kebakaran Rumah di Dusun Kayu Tanam, Mandor, Landak
Peletakan Batu Pertama Gereja HKBP Bengkayang