16/04/2025

Bengkayang Post

Cerdas Ungkap Realitas

Di Bengkayang, Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak Bulan Januari – April 2023 Meningkat

Share

Foto: IPTU Andika Wahyu Utomo, S.Tr.K., S.I.K., M.H.

Bengkayang Post-(Bengkayang). Akhir – Akhir ini masyarakat Bengkayang dihebohkan dengan kasus pelecehan seksual.

Pelaku yang terlibat dalam kejahatan seksual ini orang dewasa dan anak dibawah umur.

Untuk tahun 2023,  bulan Januari – April terdapat enam laporan Polisi yang ditangani Polres Bengkayang.

Kasus kategori ekstra ordinary crime ini terungkap saat Kasat Reskrim Polres Bengkayang ditanya para awak media.

“Dari Januari 2023 total ada lima laporan Polisi. Ditambah kasus terbaru (April), berarti ada enam laporan Polisi” ungkap IPTU Andika Wahyu Utomo, S.Tr.K., S.I.K., M.H, pukul 15:30 Wib di ruang kerjanya.

Dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur inisial (Bunga), usia 15 tahun, dilakukan As (inisial pelaku) pada saat korban berada kos Mu. 

“Menurut pengakuan korban ada unsur pemaksaan. Namun dari pengakuan tersangka tidak ada pemaksaan. Tetapi inikan kasus di bawah umur,” tegas IPTU Andika Wahyu Utomo, S.Tr.K., S.I.K., M.H.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Wrt.Jmt.
 


Share