01/03/2026

Bengkayang Post

Cerdas Ungkap Realitas

Penangkapan As Tidak Melanggar HAM, Hakim Pun Menolak Permohonan Penggugat

Share

Bengkayang Post-(Bengkayang). Praperadilan kasus pelecehan seksual AS melawan Kapolres Bengkayang di Pengadilan Negeri Bengkayang pada Senin (15/5/2023) akhirnya ditolak  hakim Alfredo Paradeiso,SH.

Pengacara As sebagai pemohon, Dr.Raymundus Loin,S.Ag,SH,MH, menyebut putusan hakim telah dibaca dan diputuskan tidak melanggar hak asasi manusia, Ia pun meminta pada semua pihak agar menghormati putusan hakim.

“Putusan ini ada beberapa yang konslet, tetapi ini sudah menjadi putusan. Seperti hakim mendalilkan, ketika Elpis datang mengantar surat panggilan itu tidak ada. Itu fakta. Lalu dalam pertimbangan,  saya katakan, rancangan mu bukan rancangan ku. Itu rancangan manusia,” ungkap Dr.Raymundus Loin,S.Ag,SH,MH pukul 11:30 Wib.

Salah satu alasan penolakan perkara praperadilan ini menurut putusan hakim Alfredo Paradeiso,SH lantaran saksi yang dihadirkan pemohon tidak menyaksikan langsung As di bawa Polisi.

“Saksi hanya tahu penahanan As dari orang lain, terkecuali didukung alat bukti yang sah” baca Alfredo Paradeiso,SH, terhadap putusan yang dibaca didepan seluruh masyarakat yang menghadiri sidang.

Selain itu, penolakan gugatan pemohon, menurut hakim Alfredo Paradeiso,SH lagi, bahwa pihak penyidik Kepolisian Polres Bengkayang melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan tidak melakukan upaya paksa.

“Penangkapan pemohon tidak dilakukan sewenang-wenang. Tidak melanggar hak asasi manusia,” ungkapnya. Wrt.Jmt.


Share