
Bengkayang Post-(Mandor). Masyarakat Kecamatan Mandor melaksanakan musyawarah mufakat terkait Balala Nagari di tiga Kabupaten menindaklanjuti keputusan Dewan Adat Dayak saat naik dango ke -38 lalu di Kabupaten Landak, pada Rabu (24/5/2023).
Dalam pertemuan tersebut diputuskan Balala Nagari (tutup kampung) jatuh pada tanggal 27 Mei 2023. Syaiful selaku Timanggong Desa Mandor mengapresiasi musyawarah hari ini.
“Saya mengapresiasi Camat Mandor karena mau meneruskan amanat Dewan Adat Dayak tentang Balala Nagari. Dalam sosialisasi yang disponsori camat dengan mengundang seluruh masyarakat, ormas-ormas masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, seluruh Timanggung dan para kepala desa,” ungkap Syaiful dihalaman gedung serba guna Mandor, pada pukul 11:45 Wib.
Balala Nagari ini dimaksudkan agar masyarakat melakukan pantangan selama beberapa hari. Masyarakat juga dilarang menebang kayu, membuat layu tanaman, dilarang potong hewan berdarah, dilarang keluar rumah terkecuali ada warga yang sakit keras dan ibu yang melahirkan.
“Balala ini adat setiap tahun sejak nenek moyang kita. Balala ini disebut Balala Nagari, karena dilaksanakan tiga Kabupaten, Balala ini sangat sakral dan ritual tidak boleh dilanggar. Kita khawatir ada hal-hal yang tidak diinginkan, kena apa sesama manusia kita bisa lihat, tapi ada yang hidup di bumi ini dia melihat kita tapi kita tidak melihat dia, itu sebenarnya poko yang kita jaga,” ungkap P.Ajisin, Timanggong Desa Kayu Ara, selesai melaksanakan musyawarah. Wrt.Kuen.
Baca Juga
Jhon Nedi tidak Terima Dituduh Curi Buah Sawit & Pukul Karyawan Perusahaan
Polsek Kuala Behe Hadiri Kegiatan Pemasangan Adat Tutup Saka Adat Balala Di Kuala Behe
Bhabinkamtibmas Polsek Air Besar Dampingi Poktan Tuah Talino Saat Perontokan Biji Jagung