07/06/2025

Bengkayang Post

Cerdas Ungkap Realitas

Konflik PT WKN Bermuara Pada Panitia Kecil Untuk Melihat HGU Diatas Sertifikat Warga

Share

Bengkayang Post-(Bengkayang). Mediasi Perusahaan PT Wawasan Kebun Nusantara di Polres Bengkayang, pada Kamis (8/6/2023), dihadiri perwakilan Perusahaan, Ketua Koperasi Basule Makmur, Pendamping Hukum Sentangau Jaya, Kepala Desa Gresik, Kepala Desa Sentanggau Jaya, Sekcam Seluas dan beberapa perwakilan masyarakat.

Dalam pertemuan itu pihak PT Wawasan kebun Nusantara, Gedion, selaku Social Skurity Lation, menyebut selama ini perusahaan mereka telah memberi jaminan kesehatan masyarakat, bangun jalan, beri Social Corporate Responsibility,  pengolahan limbah hingga bina tujuh koperasi yang ada di lingkungan perusahaan.

“Perusahaan PT Wawasan Kebun Nusantara dapat 12.000 hektar Hak Guna Usaha (HGU). Mengenai ada wilayah eks transmigrasi ditimpa HGU mungkin ada juga warga yang telah pindah, itukan eks-transmigrasi di Sentangau Jaya eranya pemerintah Kabupaten Sambas,” ungkap Gedion, pada pukul 12:30 Wib diruang Panaluan Polres Bengkayang.

Sedangkan persoalan yang dituntut warga Desa Sentanggau Jaya dan Desa Gersik menurut pendamping hukum, Irawan,S.Sos,SH, terdapat sembilan point’ pelanggaran hukum yang dilakukan pihak PT Wawasan Kebun Nusantara. Salah satunya menanam sawit dipekarangan warga, sertifikat hak milik ditimpa HGU, pelanggaran adat dan kearifan lokal lainnya.

“Sertifikat yang telah di bagi pemerintah melalui program yang dikucurkan melalui anggaran pemerintah yang luar biasa untuk orang-orang yang ikut transmigrasi ini. Dan mempunyai peta yang juga sama. Itukan menimpa, HGU diatas sertifikat hak miliki yang dikelurkan juga oleh pemerintah. Sudah berapa kali ganti Kapolres, bupati, camat, kepala dinas, masyarakat hanya minta realisasi plasma,” ungkap Irawan,S
Sos,SH.

Di penghujung pertemuan AKBP.Dr.Bayu Suseno,SH, Kapolres Bengkayang menanggapi pemaparan dari masing-masing pihak yang bersengketa. Kapolres menyampaikan permasalahan ini sudah berlarut-larut lama, apa sebab belum terselesaikan, ternyata dari sembilan permasalahan yang disampaikan penasehat hukum masyarakat ada satu masalah primer yaitu masih ada batas tumpang tindih lahan yaitu dengan hak milik masyarakat, dengan Surat Keterangan Tanah dan fasilitas umum.

“Terkait permasalahan ini saya memerintahkan Kepala Operasional (Kabag Ops) Minggu depan diagendakan kembali namun yang kita undang adalah panitia kecil. Untuk membahas permasalahan ini, nanti dari pihak BPN mohon disiapkan data, kami mau lihat gambar tumpang tindihnya dimana?,” ungkap Kapolres Bengkayang, mengakhiri mediasi. Wrt.Jmt.


Share