20/10/2025

Bengkayang Post

Cerdas Ungkap Realitas

Melepas Wilayah Transmigrasi Dari HGU PT WKN Perlu Kerja Keras

Share

Bengkayang Post-(Bengkayang). Panitia kecil yang dibentuk Kapolres Bengkayang untuk menyelesaikan tumpang tindih lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Wawasan Kebun Nusantara dengan Wilayah Transmigrasi di Desa Gresik dan Sentangau Jaya masih lanjut pada hari Selasa (20/6/2023) mendatang.

Hari ini, Rabu (14/6/2023), Matius Kepala Desa Sentangau Jaya & Li Juanda Kepala Desa Gresik  unjuk bukti peta wilayah transmigrasi, sertifikat, dan Surat Kepemilikan Tanah kepunyaan warganya.

Matius misalnya menyebut berdasarkan Surat dari Kantor Wilayah Transmigrasi Kalimantan Barat  tidak pernah menyerahkan wilayah transmigrasi kepada HGU perusahan.

“ini tindakan ilegal perusahaan mencaplok tanah masyarakat transmigrasi. Wilayah ini ditempati 60 persen masyarakat Kalimantan Barat dan 40 persen masyarakat luar Kalbar, termasuk kuburan, rumah sekolah dan pekarangan warga dicaplok,” jelas Matius dengan semangat berapi – api.

Atas tumpang tindih lahan ini, Kepala kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bengkayang, Saumurdin, menyebut semua bukti yang dimiliki warga perlu pembuktian apakah peta UPT XXVI era Sambas asli atau sertifikat milik warga yang di cap PT WKN ada penyerahan hak kepemilikannya.

“Kalau asli maka masyarakat bisa mengajukan kepada Bupati Bengkayang untuk merubah Hak Guna Usaha tidak tumpang tindih dengan peta wilayah transmigrasi,” ungkap Saumurdin di ruang Panaluan Polres Bengkayang pada pukul 14:30 Wib.

Sedangkan dari pihak PT WKN diwakili Gedion menyebut pada seluruh hadirin untuk memastikan batas Desa Sentangau Jaya dengan Desa Gresik, menurutnya perlu pemetaan sehingga tahu dimana objek sengketanya.

“Sentangau Jaya dimana?, Desa Gresik dimana?, kan tidak semua block yang bersengketa, ini titik-titik yang harus kita perdalamkan. Tidak semua bermasalah,” ungkap Gedion selaku social skurity lation PT WKN, Kabupaten Bengkayang, Kalbar. Wrt.Jmt.


Share