Bengkayang Post-(Seluas). Agenda pembuktian lapangan Batas Wilayah Hak Guna Usaha PT Wawasan Kebun Nusantara (PT WKN) yang diduga menimpa wilayah Transmigrasi Desa Gersik, Kec.Seluas, Kabupaten Bengkayang, Selasa (20/6/2023), berlangsung adu argumen antara pihak Badan Pertanahan Kabupaten Bengkayang dengan masyarakat.
Pada sampel tapal batas 03, ditetapkan sebelum turun lapangan di kantor PT WKN, Li Juanda Kepala Desa Gersik menyebut berada di peta lajur A-3. Tepat berada di titik 48 wilayah pemukiman transmigrasi. Menurut Li Juanda wilayah ini sudah habis ditanam poko kelapa sawit sehingga pihaknya perlu mempertanyakan permasalahan ini dengan pihak pemerintah. “Silahkan di Poto peta wilayah ini, sebagai bukti, atau di cek pada peta wilayah milik BPN,” ungkap Li Juanda, pukul 15:20 Wib.
Lantas, batas patok 03 Desa Gersik ini diperjelas Rico Siahaan Kasi Penetapan Hak & Pendaftaran Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bengkayang bukan merupakan patok batas wilayah transmigrasi, menurut Rico batok batas 03 ini adalah patok batas Hak Guna Usaha yang sudah seharusnya dirawat oleh pemilik Hak Guna Usaha itu sendiri.
“Bahwa ini patok milik HGU, batas antara perusahaan dengan masyarakat, kalo di kami Peraturan Menteri Agraria Nomor 3 tahun 1997 pasal 22 bahwa merawat spesifikasi patok batas kewajiban pemilik hak, jadi mau saya klarifikasi di sini, memang ada kekeliruan seharusnya perusahaan WKN tidak mengatasnamakan BPN sehingga ada pengertian dari masyarakat BPN yang buat padahal sesuai Peraturan Menteri Agraria Nomor 3 tahun 1997 pasal 22 kewajiban pemegang HGU,” ungka Rico Siahaan.
Penjelasan ini kemudian diprotes Buyung warga transmigrasi Desa Gresik, bahwa ini tidak masuk diakal, menurut Buyung batas patok seperti ini ada juga di wilayah kuburan Muslim sama percis dengan tapal batas 03, ada tulisan BPN ditimpa tulisan WKN. Menurut Buyung pihak BPN meragukan bukti ini. “Kalo bapak meragukan, di makam Muslim ada patok seperti ini. Batas wilayah Transmigrasi, Tulisan sama ada BPN juga,” ungkap Buyung.
Menengahi perdebatan ini, Kepala Operasional Polres Bengkayang, Jami’ad, menyebut kita tidak perlu debat kusir di sini, nanti di kantor kita buktikan, masyarakat hadirkan bukti-bukti valid. “Kita jangan berdebat, kalo mau cari solusi kita di kantor. Nanti dari pak Ade silahkan seperti apa. Dari Dinas Transmigrasi dasarnya mana?. Supaya jelas. Kalo kita debat kusir sampai besok pun tidak selesai,” ungkap Jami’ad.
GARA-GARA PATOK 03
Patok 03 selama ini dianggap sumber masalah bagi warga Gresik, menurut Gani, hampir separuh warga yang tinggal di wilayah dekat patok batas 03 kena penjara. “Inilah penyebab warga kami separoh masuk penjara, hari ini juga kami minta keadilan, jangan kami kena korban terus – menerus,” ungkap Gani.Wrt.Jmt.


Baca Juga
Polisi Rajia Aksi Balap Liar Di Kawan Alun – Alun SDR
Anak Usia 10 Tahun Tengelam Di Sungai Belakang Rumah Polisi Pun Turut Berjibaku Cari Korban
Bupati Bengkayang Berharap Penyelenggaraan Evaluasi Kabupaten Layak Anak Tolak Ukur Pada Pembangunan Daerah