
Foto : Kasat Reskrim Polres Bengkayang Iptu. Andika Wahyu Utomo Putra,S.Tr.K,S.I.K, M.H
Bengkayang Post-(Sungai Betung). Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang, Kalbar mencuat kembali, Selasa,18/7/2023.
Keseluruhan korban, menurut informasi yang beredar, ada lima orang. Orang tua dari salah satu korban inisial Y mengaku keluarganya telah melapor pada pihak Polres Bengkayang.
“Kami mengetahui kejadian itu pas malam lebaran. Idul Fitri 2023. Pelaku melakukannya sekitar bulan Maret 2023. Laporan sudah masuk 22 April 2023. Korban lima orang, dibawah umur, masih SD. Tidak ada hubungan dengan pelaku, hanya tetangga,” ujar Y, Nenek salah satu korban.
Kasus ini ditangani langsung Polres Bengkayang. Menurut Iptu. Andika Wahyu Utomo Putra, proses hukum sedang ditangani. Dengan melakukan pemeriksaan didampingi dari orang tua korban sendiri.
“Perlu kita ketahui bersama kejadian ini terjadi pada tahun 2022 dan baru dilaporkan pada tahun 2023. Pada saat pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP), hasil yang didapat sudah banyak perubahan, kami juga melakukan pemeriksaan pisikolog di Singkawang. Selanjutnya kami berkoordinasi dengan ahli pidana, setelah itu kami melakukan gelar perkara dan berkoodinasi dengan kejaksaan,” ungkap Iptu Andika Wahyu Utomo Putra, diruang kerjannya pukul 11:21 Wib.
Menyikapi kasus pelecehan seksual di wilayah hukum Polres Bengkayang, Irawan,SH selaku praktisi hukum, menyebut seharusnya ditangani dengan cepat. Karena kasus pelecehan seksual atensi Presiden Republik Indonesia.
“kalo memang sudah dibuat pengaduan oleh keluarga korban, lambat penanganannya, mungkin ada kendala yang dihadapi pihak kepolisian. Tapi harapan saya kasus-kasus seperti ini mejadi atensi negara terhadap perlindungan anak. Harapan saya jangan bertele-tele. Kalo bisa 1 x 24 jika sudah ada pengaduan gampang pembuktiannya. Dua alat bukti setidaknya sudah harus terpenuhi, keterangan korban, dan hasil visum, pelaku sudah bisa diproses,” ungkap Irawan,SH. Wrt.Team
Baca Juga
Ucok Beri Tanggapan Dan Penjelasan Terkait Internet Ilegal
Peletakan Batu Pertama Gereja HKBP Bengkayang
Pembangunan Parik Jagung Bengkayang Diperkirakan Sudah 35%, Namun AMDAL Wajib Diperhatikan