
Bengkayang Post-(Bengkayang). Demi menjaga stabilitas ekonomi nasional Polres Bengkayang menangkap pelaku diduga pengedar barang ilegal (Black Market) asal Negara Malaysia di Jalan Raya Sanggu Ledo Desa Bange, Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang, Indonesia.
Dalam Pers Release, Jumat (24/11/2023), ada dua orang pelaku dengan inisial masing – masing HL dan FH. Kedua pelaku ini dituduh melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Perdagangan, UU Nomor 6 tahun 20203, melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, melanggar UU 8 Tahun 2012 Tentang Pangan, dan melanggar UU Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Cukai dan UU Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Tersangka membeli barang-barang tersebut dari oknum penyedia di daerah perbatasan Kabupaten Bengkayang dan berencana menjual barang-barang tersebut dengan cara di ecer ke warung-warung tanpa memiliki dokumen maupun ijin dari pihak terkait,” ungkap Kapolres Bengkayang AKBP: Teguh Nugroho, S.H, S.I.K, M.I.K.
Adapun sejumlah barang tidak sah masuk beredar di Indonesia tersebut terdiri dari Rokok berbagai merek tanpa dilekati cukai, minuman beralkohol merek Elenford Tequila, Tesingtao, Soju jenis Green Grape, Soju jenis Blue, menahan mobil jenis Calya dan dua buah handphone milik tersangka.
Usia menyampaikan dan memaparkan barang tangkapan Kapolres Bengkayang disaksikan perwakilan Instansi Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Danki C Yon 645 Bengkayang, Perwakilan Kejaksaan Negeri Bengkayang secara simbolis menyerahkan barang yang disita kepada Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean C Jagoi Babang yang diterima langsung Ali.T.
“Terkait cukai akan kami limpahkan kepada rekan kami dari kantor Bea Cukai Jagoi Babang. Hal ini kami lakukan sebagai wujudkan keseriusan Polres Bengkayang bekerja sama dengan Stakeholder terkait dalam menindak tegas pelaku tindak pidana perdagangan/perlindungan konsumen/pangan dalam bentuk minuman beralkohol dan cukai yang berasal dari Negara Malaysia,” tutup Kapolres Bengkayang. Wrt.Jmt.
Baca Juga
Ucok Beri Tanggapan Dan Penjelasan Terkait Internet Ilegal
Peletakan Batu Pertama Gereja HKBP Bengkayang
Pembangunan Parik Jagung Bengkayang Diperkirakan Sudah 35%, Namun AMDAL Wajib Diperhatikan