
Bengkayang Post-(Bengkayang). Menjelang pemilihan kepala Daerah, (27/11/2024), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkayang melaksanakan Sosialisasi & Implementasi Peraturan Bawaslu Dan Produk Hukum Non Bawaslu di Hotel Lala Golden, Jumat 21/6/2024.
Dalam sosialisasi tersebut banyak membahas soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keterlibatan perangkat yang berada di bawal naungan pemerintahan desa terutama posisi Rukun Wilayah (RW) dan Rukun Tetangga (RT).
Kedua isu tersebut jadi bahan utama diskusi lantaran kelompok ini dipandang ‘seksi’ ketika berbicara politik di aras lokal. ASN dilarang mendukung tetapi kelompok ini diberi hak pilih pada saat Pemilu sedangkan RW & RT posisi tidak kapasitas sebagai aparatur Pemerintah Desa.
“Betul RW dan RT itu di Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Tata Kerja Pemerintah Desa bukan perangkat Desa. Yang dimaksud perangkat desa dalam pasal 2 ayat (2) disebutkan bahwa perangkat desa terdiri atas Sekretaris Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Kepala Teknis, RT punya kewilayahan sendiri,” ujar Agustinus selaku Ketua APDESI Kabupaten Bengkayang.
Namun dari sudut pandang Yakobus Kepala Kesbangpol Kabupaten Bengkayang tidak juga membantah dan tidak juga mengatakan iya, apakah RT dan RW bagian dari perangkat pemerintahan desa namun beliau mengatakan RT dan RW mendapat insentif dari pemerintah.
“Sehingga mereka dilarang terlibat dalam politik praktis, secara detil pelarangan ketua RT dan RW terlibat politik praktis belum diatur dalam UU,” ujar Yakobus pukul 11:30 Wib.
Keterlibatan oknum ASN dan perangkat desa dalam mensukseskan kepala daerah pada saat pemilihan umum ditanyakan juga dari peserta lain, salah satunya Suprapto, Suprapto menanyakan langsung dengan pembicara, apakah ada jaminan bagi pelapor agar data ketika melapor tidak diketahui oleh pihak lain?. Kemudian di Jawab Heri selaku pemateri.
“Bagi pelapor yang melapor lewat aplikasi Lapor, identitas tidak akan terungkap, yang terpenting dalam isi laporan, misal oknum ASN ada Nama, Nomor Induk Kepegawaian, Alamat (Identitas) dan bentuk pelanggaran yang dilakukan,” ungkap Heri.
Diakhir kegiatan sosialisasi Bawaslu Kabupaten Bengkayang kemudian menengahi diskusi, melalu Santi selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkayang bagi masyarakat yang melapor jangan sungkan – sungkan untuk mengungkap kebenaran.
“Di Bawaslu ada sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu), di sana pelapor akan dilindungi, identitas dirahasiakan. Kebenaran pormil dan materiil akan diungkap, jangan takut untuk melapor,” ujar Santi. Wrt.Jmt.
Baca Juga
Jhon Nedi tidak Terima Dituduh Curi Buah Sawit & Pukul Karyawan Perusahaan
Polsek Kuala Behe Hadiri Kegiatan Pemasangan Adat Tutup Saka Adat Balala Di Kuala Behe
Bhabinkamtibmas Polsek Air Besar Dampingi Poktan Tuah Talino Saat Perontokan Biji Jagung