Bengkayang Post-(Bengkayang). Sebelum melakukan rekapitulasi perhitungan perolehan suara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkayang melakukan pengecekan surat mandat saksi, Rabu 4/12/2024.
Pengecekan itu diteliti langsung Musa Jaerani selaku Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkayang.
Pertama dipanggil adalah saksi Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat dari Partai Golkar dan kedua adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Agustinus Boneng.
“Pak mohon di cek nomor rekening saya,” sebut Agustinus Boneng berkelakar saat sidang pleno pengecekan saksi, Pukul 11:24 Wib.
Selanjutnya Musa Jaerani menyebutkan saksi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang terdapat dua orang saksi.
“Dari saksi Paslon Bupati dan wakil bupati diwakili Amkan dan Yulius Heri,” ungkap Musa Jaerani di depan meja podium pleno KPU Bengkayang.
Setelah itu, ketua KPU Bengkayang melakukan persiapan Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK).
“Kita mulai dari pleno dengan urutan metode abjad pertama, yaitu kecamatan Bengkayang,” ujar Heribertus. Wrt.Jmt.

Baca Juga
Polisi Rajia Aksi Balap Liar Di Kawan Alun – Alun SDR
Anak Usia 10 Tahun Tengelam Di Sungai Belakang Rumah Polisi Pun Turut Berjibaku Cari Korban
Bupati Bengkayang Berharap Penyelenggaraan Evaluasi Kabupaten Layak Anak Tolak Ukur Pada Pembangunan Daerah