
Foto: Internet
Mantan pekerja yang dipensiunkan perusahaan masih tuntut hak yang harus diperoleh. Apakah karena tidak mampu bayar atau human error ?.
Bengkayang Post- (Bengkayang). PT. Darmex Group yang berkedudukan di Kabupaten Bengkayang dan Sambas Kalimantan Barat tidak henti-hentinya melakukan dugaan perbuatan melawan hukum.
Hal ini terjadi terhadap Mangasi Parlindungan Sinambela dimana ex.karyawan PT. Wirata Data Bangun Persada Workshop Central tersebut di ketahui sudah mengabdikan hidupnya untuk bekerja di PT. Darmex Group terhitung sejak 2005 hingga di pensiunkan oleh management PT. Darmex Group pada tahun 2023. Sehingga kumulatif lama bekerja selama 18 tahun.
Berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Jaminan pensiun. Bahwa seluruh karyawan wajib di daftarkan sebagai peserta jaminan pensiun (JP) oleh PT. Darmex Group melaksanakan hal tersebut mulai tahun 2018
Diketahui bahwa ex.karyawan PT.Darmex Group Mangasi Parlindungan Sinambela di pensiunkan pada tanggal 01 Desember 2023 namun hingga saat ini dugaan haknya tidak pernah di penuhi oleh pihak perusahaan untuk dibayar.
Mirisnya lagi ada dugaan pula bahwa iuran pensiun Mangasi Parlindungan Sinambela yang di potong dari gaji setiap bulan justru oleh management PT. Darmex Group tidak menyetornya ke BPJS Ketenaga Kerjaan
Dari hasil penelusuran kasus ini, dan dasar hasil print out hasil pembayaran iuran dari kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Singkawang terbukti bahwa pihak perusahaan PT. Darmex Group dibayarkan hanya selama 7 bulan.
Melalui kuasa hukumnya Firma Hukum Aginta Ginting telah melakukan pengaduan di Polres Bengkayang dengan nomor: 113/XI/2024/SPKT Polres Bengkayang.
Adapun upaya penyelesaian dalam kasus ini telah di lakukan pertemuan yang di fasilitasi pihak Polres Bengkayang pada tanggal 19 Februari 2025 antara Parlindungan Mangasi Sinambela dengan Pihak PT. Darmex Group yang di hadiri Legal staf atas nama Abdullah Riyadi dan Supriansyah selaku KTU PT. Wirata Daya Bangun Persada Work Shop Central tidak menemukan solusi.
Diketahui dalam acara pertemuan tersebut pihak perusahaan membacakan data bahwa karyawan Mangasi Parlindungan Sinambela telah melakukan penarikan dana yang lebih pada JHT nya.
Supriansyah menyampikan bahwa, “Saya sebatas menyampaikan data yang telah di terima dari HRD perihal rincian saldo dan jaminan hari tua dan terdapat rapel iuran pada tahun 2021 dan telah di bayar pada tahun 2020 sehingga untuk jaminan hari tua ada doble bayar” Ujar Supriansyah.
Menanggapi Hal tersebut oleh Gonesimo Halawa, S.H selaku perwakilan Law Firm Aginta Ginting menyebut bahwa tuduhan tersebut tidak bisa di terima baik secara logika maupun secara hukum.
“Data yang di sodorkan itu merupakan data tidak valid, masak’ orang kerja mulai dari 2005, namun yang mereka sodorkan data 2018 -2023 malah data itu justru tanggal tahun lahir klien kami tidak sesuai di data yang mereka punya tahun lahirnya 1949, sementara klien kami tahun lahirnya 1964 kan mengada-ngada, harusnya mekanisnya kalau ada kelebihan bayar iuran JHT itu urusan BPJS ketenagakerjaan dengan perusahaan, bukan urusan klien kami,” ucap Gones.
Dirinya lagi menambahkan,”Sudahlah apa yang menjadi hak karyawan itu di bayar, klien kita itu udah lansia di pecat sepihak, haknya pemecatannya tidak di bayar, malah iuran yang di potong dari gajinya diduga juga di gelapkan?” Oleh sebab itu kami meminta terhadap aparat penegak hukum khususnya Polres Bengkayang agar serius dalam menangani kasus ini, klien kami ini orang kecil melawan raksasa akankah keadilan masih ada?,” Ujarnya
Abdullah Riyadi selaku legal Staf PT. Darmex Group juga sampaikan” Saya hanya sebatas legal saya hanya sebatas mendampingi saudara Supriansyah dalam proses mediasi ini. ” Ucap Abdullah
Hal senada pun di ucapkan oleh salah satu anggota polres bengkayang” Saya juga minta maaf jika kasus ini saya tidak begitu mendalaminya, karena saya ini hanya di tugaskan oleh kanit reskrim untuk mendampingi. ” Ujarnya Wrt. Team.
Baca Juga
Ucok Beri Tanggapan Dan Penjelasan Terkait Internet Ilegal
Peletakan Batu Pertama Gereja HKBP Bengkayang
Pembangunan Parik Jagung Bengkayang Diperkirakan Sudah 35%, Namun AMDAL Wajib Diperhatikan