25/04/2025

Bengkayang Post

Cerdas Ungkap Realitas

DPRD Bengkayang Rapat Paripurna Ke-6 Masa Sidang II Tahun 2025

Share

Bengkayang Post-(Bengkayang).  Debit, SH Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang memimpin Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkayang Rapat ke-6 (enam) Masa Sidang II Tahun Sidang 2025 dengan acara Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bengkayang Tahun Anggaran 2024.

Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis, SE MM, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bengkayang Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkayang. Kegiatan berlangsung di ruang rapat paripurna Kantor DPRD Kabupaten Bengkayang, Jumat 21/03/2025.

LKPJ ini merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah sebagaimana diamanatkan Pasal 71 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Laporan ini disampaikan kepada DPRD sekali dalam setahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Laporan ini berisikan informasi hasil penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan program dan kegiatan yang telah ditetapkan.
Dilanjutkan dengan penyerahan Dokumen LKPJ Bupati Bengkayang Tahun Anggaran 2024 dan Penandatangan Berita Acara oleh Bupati Bengkayang dan Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkayang.

Dalam Pidatonya ,Bupati Bengkayang menyampaikan bahwa sambutan yang disampaikan ini bersifat garis besar dan untuk keterangan lebih lanjut dan secara terperinci kiranya dapat ditelaah melalui dokumen LKPJ Bupati Bengkayang Tahun Anggaran 2024, ungkapnya”.

Berdasarkan fungsi, tugas dan wewenang DPRD maka Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tersebut akan dibahas oleh DPRD Kabupaten Bengkayang untuk memberikan Rekomendasi Perbaikan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (3) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sumber: (HumproSetDPRDBky/Fr)


Share