
Bengkayang Post-(Bengkayang). Dugaan korupsi pekerjaan fisik jalan Lambau, Desa Sungai Jaga A, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang ,Kalbar, masuk tahap pemeriksaan aparat penegak hukum.
Berdasarkan potensi indikasi kerugian daerah hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Bengkayang, PT Mitra Pembangunan Kalbar selaku pelaksana pekerjaan, telah mengembalikan uang temuan Rp46.713.134,- pada tanggal 2 Maret 2023 lalu.
Kerugian tersebut berasal dari proyek peningkatan jalan. Dengan kontrak senilai Rp2.989.992.000,-. Sumber anggaran Dana Alokasi Khusus Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Bengkayang tahun 2017.
“Tidak menggunakan alat concrete Vibrator dalam pelaksanaan pekerjaan perkerasan beton semen,” tulis dalam dokumen bukti pengembalian kerugian daerah Kabupaten Bengkayang yang diperoleh tanggal 14 Agustus 2025.
Sedangkan pemeriksaan dari Kejaksaan Negeri Bengkayang, disampaikan Fuad Parhan Kasi Intel, menyebutkan semua pihak yang mengetahui pekerjaan baik Pegawai Negeri Sipil atau pelaksanaan pekerjaan telah kita panggil.
“Dua bulan waktu pemeriksaan dari Badan Pemeriksaan Keuangan Propinsi (BPKP) telah berjalan, diperkirakan dua minggu laporan BPKP bisa kita terima,” ungkap Fuad Parhan pukul 13:45 Wib.
Fuad Parhan menerangkan pihak kejasanaan belum bisa menyebut siapa saja jadi tersangka dalam pekerjaan. Butuh ekstra hati-hati dalam melakukan pemeriksaan dan penetapan tersangka.
“Contoh kasus Tom Lembong, kejaksaan berupaya sekuat mungkin menetapkan tersangka, tetapi mendapat abolisi dari presiden Republik Indonesia, maka perlu kehati-hatian,” ungkap Fuad Parhan. Wrt.Team.
Baca Juga
Bupati Bengkayang Berharap Penyelenggaraan Evaluasi Kabupaten Layak Anak Tolak Ukur Pada Pembangunan Daerah
Warga pagar jalan Mobil jalan PT SMS Mereka Tuntut Lahan 144 hektar
Isu Strategi Nasional di Sampaikan Dalam Musdes RKPDes Desa Tirta Kencana