
Foto: Muka Pelaku di samarkan saat diapit dua Polisi Bengkayang.
Bengkayang-Pos-(Bengkayang). Kapolres Bengkayang melalui Satreskrim mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini sempat viral di media sosial. Dalam perbuatan tidak terpuji ini, FS (50) seorang pelaku tidak lain menjabat Kepala Dusun di salah satu kecamatan yang ada di Kabupaten Bengkayang.
Kali ini seorang anak di bawah umur, MS (17), tinggal dirumah pelaku sejak tahun 2022 bersama istri pelaku dengan alasan agar lebih mudah untuk bersekolah.
Namun, sangat tidak terpuji di balik itu semua kepala dusun bejat itu justru telah melakukan perbuatan persetubuhan berulang kali terhadap korban.
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan. Dan beberapa keterangan saksi yang di mintakan keterangannya, serta sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, telepon genggam, uang tunai, surat, serta video dan pengakuan pelaku.
Sampai akhirnya pelaku ditangkap pada hari Senin (6/10/2025) oleh tim Satreskrim Polres Bengkayang.
Kapolres Bengkayang Syahirul Awab, melalui Kasatreskrim Polres Bengkayang Anuar Syarifudin, membenarkan kejadian ini
Kasatreskrim mengungkapan: “Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak delapan kali sejak korban tinggal di rumahnya,” ungkap Anuar Syarifudin.
Dari hasil keterangan penyidik, aksi bejat tersebut dilakukan pelaku di rumahnya sendiri saat istri pelaku tidak berada di tempat.
Pelaku memanfaatkan posisi dan ketergantungan korban yang masih bersekolah untuk menekan korban agar menuruti keinginannya.
“Pelaku sempat mengancam korban akan dikeluarkan dari sekolah jika menolak keingingan pelaku,” ungkap Anuar Syarifudin.
Kasus ini terakhir kali terjadi pada 23 Agustus 2025 dan langsung ditindaklanjuti setelah keluarga korban melapor.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkayang untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi menegaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Polres Bengkayang berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak dan perempuan. Tidak ada toleransi untuk pelaku,” tegas Anuar Syarifudin. Sumber : Humas ( Plores Bengkayang). Editor / Penulis : Gultom.
Baca Juga
PT Star Bengkayang Diduga Ingin ‘Merampok’ Hutan Padahal Subjek Hukum
Tabrakan Sepeda Motor Vs Dum Truck: Pengendara Luka Ringan, Motor Hancur
Keluarga Pasien tidak Puas Berobat Dirumh Sakit Terdekat Pasien Harus Dibawa Ke Sudarso