27/02/2026

Bengkayang Post

Cerdas Ungkap Realitas

Syamsul Rizal Sebut TPPO Kejahatan Luar Biasa & Perlu Diberantas Semua Pihak

Share

Bengkayang Post-(Bengkayang) Pemerintah Kabupaten Bengkayang melalui Polres Bengkayang menyelenggarakan kegiatan Tatap Muka dalam rangka Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kabupaten Bengkayang. Acara ini dihadiri unsur Forkopimda dan instansi terkait pada Kamis, 31 Oktober 2025, pukul 09.30 WIB di Aula Polres Bengkayang.

Tujuan dilaksanakan pertemuan ini memperkuat kolaborasi, mengoptimalkan peran gugus tugas dan meningkatkan upaya pencegahaan serta penanganan  kasus TPPO. Syamsul Rizal selaku Wakil Bupati Bengkayang dalam sambutannya  menegaskan bahwa TPPO merupakan kejahatan luar biasa yang melanggar hak asasi manusia dan merusak masa depan generasi bangsa.

“Tindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan luar biasa yang melanggar hak asasi manusia dan merusak masa depan generasi bangsa. Korbannya tidak hanya perempuan dan anak-anak, tetapi juga laki-laki dewasa, yang dijadikan objek eksploitasi secara fisik, ekonomi, bahkan seksual,” ungkap Syamsul Rizal.

Kembali Syamsul Rizal menekankan tanggung jawab moral dan hukum pemerintah untuk melindungi masyarakat dari ancaman TPPO. Ia menyerukan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat umum untuk melakukan pencegahan, perlindungan, serta penindakan terhadap pelaku TPPO.

Melalui kegiatan ini, Ia berharap semua pihak dapat meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan kepedulian terhadap bahaya perdagangan orang. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, dan bebas dari eksploitasi.

Kegiatan tatap muka diselenggarakan berdasarkan Surat Kapolres Bengkayang dengan nomor B/27/X/OPS.1.1/2025. Daftar undangan Tatap Muka (TAPKA) ini mencakup hampir 30 instansi/pejabat penting di Kabupaten Bengkayang.

Diharapkan, pertemuan ini dapat menghasilkan langkah-langkah strategis dan terpadu dalam melindungi martabat dan hak asasi setiap warga negara dari ancaman TPPO. Sumber : Diskominfo Bengkayang.


Share