12/01/2026

Bengkayang Post

Cerdas Ungkap Realitas

Tempayan Adat Tidak Dilanggar Justru Berada Pada Ijin Lokasi Perusahaan MKI

Share

Informasi tempayan adat disebut-sebut pihak tertentu kena langgar, sejatinya tempayan itu berada pada ijin lokasi perusahaan

Bengkayang Post-(Lembah Bawang). Masyarakat Desa Saka Taru, Kecamatan Lembah, Bawang, Kabupaten Bengkayang, Akiong, selaku Penasehat Dewan Adat Dayak Kecamatan (2025), menerangkan, tempayan adat yang dipermasalahkan bukan tempayan atau tempat ritus leluhur Dayak masa lalu.

” Tempat tempayan dibuat pada saat maraknya ilegal logging yang berdekatan dengan Gunung Bawang. Tepat berdiri tempayan itu berada di wilayah ijin lokasi perusahaan Matahari Kubu Investama (PT MKI),” jelas Akiong, 10/11/2025.

Keterangan Akiong dikuatkan Yantiman, selaku Kepala Desa Saka Taru, Yantiman jelas mengatakan bahwa lahan tempat berdiri tempayan yang diributkan beberapa hari lalu sebenarnya lahannya ada pemilik.

“Pemilik lahan tempat berdiri tempayan yang dipersoalkan terdapat lahan Pak Sugoroto, Iten, Ribu Ridopa, Marianto Iyan, Lukas Inarko, Yulisabet Sati, dan Ester Ara. Artinya apa, artinya tanah tempat tempayan itu ada pemiliknya, Saya juga marah kerana masuk ke wilayah Desa Saka Taru tanpa informasi dan mengeluarkan berita tanpa verifikasi dengan desa,” ungkap Yantiman, pukul 11:45 Wib.

Bukti tempayan itu didirikan untuk menghalau pelaku ilegal logging seputaran hutan lindung ditunjuk langsung Sugoroto dalam bentuk gambar hasil jepretan kamera yang mereka masukan ke media sosial.

“Saya tidak terima mereka yang menulis informasi tidak benar, kita bisa tuntut adat pihak-pihak yang mengabarkan informasi palsu, seharunya datang ke kami, menanyakan hal sebenarnya, jangan asal nyelonong wilayah orang,” ungkap Sugoroto ketika berada di Kantor Koperasi Lamantant Maranjang Mandiri.

Menurut peta PT MKI yang diterangkan Sugoroto, lokasi berdirinya tempayan yang dipersoalkan beberapa pihak masih sangat jauh dari hutan produksi. “Bapak bisa lihat peta, saya kasih bapak petanya,” tutup Sugoroto sambil menjelaskan peta wilayah PT MKI.

Peta: Ijin Lokasi PT MKI.

Tidak cukup pada penjelasan peta, Sugoroto, kemudian keluarkan lagi pernyataan penggunaan lahan dari kepala Desa Saka Taru, berikut surat yang di tunjukan Sugoroto:

Wrt.Jmt & Mus


Share