12/01/2026

Bengkayang Post

Cerdas Ungkap Realitas

Curi Handphone Di Ledo, Ketangkap Di Samarinda

Share

Bengkayang Post-( Bengkayang).
RN (40) seorang Residivis pelaku tindak pidana pencurian dengan cara membobol dan merusak Toko Trisman Ponsel HP bersama seorang rekan inisial J (25) di jalan raya Ledo Bengkayang, Kamis (13/11/2025).

Setelah pihak kepolisian Polres  Bengkayang meneliti dan menilai berkas perkara tersebut sudah lengkap dan memenuhi syarat formil dan materiil dengan status P21, berkas perkara (RN) dan (J ) siap dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Bengkayang.

Dalam Konferensi Pers yang digelar di Aula Tunggal Panaluan Polres Bengkayang. Ada 5 kasus tindak pidana yang sangat menonjol, diantaranya: ada dua kasus kekerasan seksual anak dibawah umur, kasus pencurian dengan pemberatan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yang terungkap oleh jajaran Satreskrim, serta Satresnarkoba Polres Bengkayang.

Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab, S.Sos., S.I.K.,mengapresiasi kepada rekannya, bahwa keberhasilan tersebut merupakan bukti nyata komitmen Polres Bengkayang dalam pemberantasan segala bentuk tindak pidana kejahatan di wilayah hukumnya.

“Kami terus bekerja maksimal untuk menjaga keamanan masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Bengkayang, termasuk pelaku penyalahgunaan narkotika,” ungkap Kapolres.

Kasatreskrim Polres Bengkayang, Anuar Syarifudin, S.H,.MH. mengungkapkan, ” RN kami tangkap di Samarinda, Kalimantan Timur, setelah melarikan diri usai beraksi, dan berhasil membawa 28 unit ponsel dengan berbagai merek dan ratusan voucher data seluler. Barang curian tersebut di jual kepada pelaku lain, J (25) yang sekarang juga di tetapkan sebagai tersangka penadah, “ungkap Kasatreskrim.Pukul 14:00 Wib.

Akibat kejadian itu semua, kerugian korban ditaksirkan mencapai 40 juta rupiah. Dan pelaku tindak pidana pencurian tersebut dikenakan Ancaman sanksi pidana penjara maksimal 7 tahun. Karena telah melanggar pasal 363 dan pasal 480 Kitab Undang- undang Hukum Pidana (KUHP). Penulis  : Gultom.


Share