12/01/2026

Bengkayang Post

Cerdas Ungkap Realitas

Menuduh Orang Lain Jual Rokok Ilegal Dosa Berat

Share

Bengkayang Post-(Bengkayang). Banyak pihak meributkan peredaran Rokok Ilegal. Baik melalui mulut ke mulut hingga media surat kabar menulis berita tanpa narasumber (anonim) dan bukan fakta sebenarnya, Minggu 16/11/2025.

Tuduhan tidak berdasar, dan tidak punya kebenaran hukum hanya membuat gaduh masyarakat, dengan kepastian informasi jadi tidak bermakna, ini pesan disampaikan penulis pun dalam surat kabar tanpa kejelasan hanya jadi informasi sampah.

Seharusnya, informasi ditulis hingga jadi berita punya kebenaran valid, tanpa diragukan, kebenaran yang diperoleh secara utuh. Pihak dituduh tidak  dirugikan, dan perbuatan seperti itu adalah kontra produktif. Pada ujungnya hanyalah menambah perhitungan Tuhan.

Dalam hukum agama membicarakan pihak lain tanpa kebenaran itu adalah dosa, bukan dosa Kepada tertuduh yang di vonis Tuhan, tetapi sebaliknya, penyebar dan penulis informasi tidak punya kebenaran itulah penerima dosa sebenarnya. “Sama dengan fitnah menyebarkan kabar bohong identik dengan fitnah yang bisa menghancurkan reputasi seseorang,” ungkap Gultom.

Jika memang rokok tersebut yang jadi masalah, mengapa semua pihak tidak mempersoalkan eksportir dan importir yang mengadakan dan membiarkan rokok tersebut beredar di Kalimantan Barat, Khususnya Kabupaten Bengkayang. Parahnya gambar dalam berita yang diterbitkan salah satu media ternama itu mencantumkan rokok tertentu, padahal keteledoran jelas, semakin di sebar nama rokok yang diduga bermasalah itu semakin populer ditengah masyarakat.

Semestinya ini menjadi kewenangan pihak Bea Cukai dan aparat penegak hukum. Karena di atur melalui undang-undang  Cukai, bukan peraturan daerah. Anehnya pihak Bea Cukai diduga buat skenario, bahwa pembeli dan pengecer rokok Kbco (inisial-red) di jadikan kambing hitam. Tulisan di pita roko tersebut SKT, isi dalam bungkusnya SKM. Sedangkan diduga yang mengeluarkan pita rokok tersebut pihak Bea Cukai.

“Harusnya roko yang di produksi ke dalam negeri di jual ke luar negeri, yang boleh beredar ke dalam negeri yang ada cukainya, masalahnya roko yang beredar tanpa cukai beredar di Indonesia,” ungkap Irawan, pukul 11:45 Wib.

Kenyataan yang ada terkait peredaran roko di Kabupaten Bengkayang, bukan orang  Bengkyang yang ditangkap, justru yang dikerangkeng malah pihak luar Kabupaten Bengkayang,  bahkan sudah masuk persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Bengkayang.

“‘Polisi Bengkayang sebagai penegak hukum di Republik Indonesia tidak pernah mengatakan atau menyebut dalam rilis berita ditangkap atau diperiksa, sebagai media resmi harusnya punya kredibilitas, bukan seenaknya menuduh pihak lain tanpa konfirmasi,” ungkap Apan. Penulis : Jmt&Gtm.


Share